Pajak Training Series

Training Simulasi Pelaporan e-Bupot Unifikasi PPh 23/26 untuk Perusahaan Jasa Profesional

Digitalisasi sistem perpajakan kini menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap perusahaan, terutama di sektor jasa profesional yang sering bertransaksi antar badan usaha. Salah satu langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah menghadirkan e-Bupot Unifikasi, sistem pelaporan pajak elektronik untuk berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh), termasuk PPh 23 dan PPh 26.

Melalui Training Simulasi Pelaporan e-Bupot Unifikasi PPh 23/26 untuk Perusahaan Jasa Profesional, para peserta akan dibimbing memahami alur pelaporan pajak secara digital, mulai dari pembuatan bukti potong hingga pelaporan akhir ke DJP. 💡

Pelatihan ini bukan hanya sekadar teori, tetapi juga memberikan simulasi langsung sehingga peserta mampu menguasai aplikasi pajak modern secara praktis dan efisien.


Apa Itu e-Bupot Unifikasi? 🧾

e-Bupot Unifikasi merupakan aplikasi resmi yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pembuatan, pelaporan, dan penyampaian bukti potong elektronik atas berbagai jenis PPh (seperti PPh 21, PPh 23, PPh 26, dan PPh Final).

Sebelum e-Bupot Unifikasi diterapkan, perusahaan harus membuat dan melaporkan setiap jenis PPh secara terpisah melalui e-SPT atau aplikasi manual. Kini, semua proses tersebut bisa dilakukan dalam satu sistem terpadu.

Keunggulan e-Bupot Unifikasi ⚙️

✅ Satu aplikasi untuk seluruh jenis PPh
✅ Otomatis menghasilkan bukti potong elektronik
✅ Terintegrasi dengan sistem DJP Online
✅ Meminimalkan kesalahan input dan keterlambatan pelaporan
✅ Ramah pengguna dan mudah diakses kapan saja


Mengapa Perusahaan Jasa Profesional Wajib Mengikuti Pelatihan Ini? 🏢

Perusahaan jasa profesional seperti konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, maupun agensi pemasaran sering kali berurusan dengan pemotongan dan pelaporan PPh 23 dan PPh 26. Kedua jenis pajak ini memiliki tingkat kompleksitas tinggi, terutama dalam perhitungan tarif dan identifikasi subjek pajak.

Tanpa pemahaman yang tepat, risiko kesalahan pelaporan dapat menyebabkan:
❌ Sanksi administrasi pajak
❌ Kesalahan perhitungan potongan
❌ Ketidaksesuaian data dengan DJP

Dengan mengikuti Training Simulasi Pelaporan e-Bupot Unifikasi PPh 23/26, peserta akan mampu:

  • 📘 Menguasai alur pelaporan digital sesuai aturan terbaru

  • 💻 Menerapkan simulasi pelaporan secara langsung di aplikasi

  • 📊 Menganalisis kasus pelaporan yang kompleks

  • ⚖️ Memastikan kepatuhan pajak perusahaan sesuai regulasi


Ruang Lingkup dan Materi Training 📚

Pelatihan ini mencakup seluruh tahapan penggunaan e-Bupot Unifikasi, mulai dari teori dasar hingga praktik langsung.

Tahapan Pelatihan Deskripsi Materi
Pengenalan e-Bupot Unifikasi Penjelasan fitur dan manfaat aplikasi
Regulasi PPh 23/26 Dasar hukum pemotongan dan pelaporan
Pembuatan Bukti Potong Elektronik Langkah-langkah input data wajib pajak dan transaksi
Simulasi Pelaporan ke DJP Proses pelaporan pajak melalui sistem online
Validasi & Rekonsiliasi Data Cara mengecek kesesuaian data pajak perusahaan
Studi Kasus Nyata Praktik kasus pelaporan untuk perusahaan jasa

💬 Dalam sesi simulasi, peserta akan mempelajari cara membuat bukti potong elektronik, menghitung pajak dengan benar, dan mengirimkan laporan pajak langsung ke sistem DJP Online.


Contoh Kasus Nyata di Perusahaan Jasa Profesional 📊

Kasus:
PT Konsultan Mitra Digital sering menerima pembayaran jasa dari berbagai klien dalam dan luar negeri. Sebelumnya, pelaporan PPh 23 dan PPh 26 dilakukan secara manual dan sering kali terlambat.

Setelah mengikuti training:
✅ Pelaporan pajak bisa dilakukan hanya dalam 1 aplikasi
✅ Bukti potong otomatis terintegrasi
✅ Efisiensi waktu pelaporan meningkat hingga 65%
✅ Akurasi data meningkat signifikan

Hasilnya, perusahaan menjadi lebih patuh pajak dan mengurangi risiko sanksi administrasi.


Dasar Hukum dan Regulasi 📜

Implementasi e-Bupot Unifikasi didasarkan pada:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang bukti potong elektronik

  • PER-14/PJ/2023 tentang pelaporan unifikasi PPh

  • Dukungan kebijakan transformasi digital perpajakan oleh DJP

Keterangan resmi dapat diakses melalui Direktorat Jenderal Pajak 📎


Keterkaitan dengan Digitalisasi Pajak Nasional 🌐

Training ini juga mendukung agenda modernisasi perpajakan Indonesia, yang menekankan transparansi dan efisiensi sistem administrasi pajak.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta turut mendukung misi pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang patuh dan berintegritas tinggi.


Hubungan dengan Artikel Pilar 🧭

Pelatihan ini merupakan bagian lanjutan dari topik pilar:
👉 Training e-Bupot Unifikasi dan e-SPT Pajak Penghasilan

Artikel tersebut membahas dasar-dasar implementasi sistem pelaporan digital, sedangkan artikel ini berfokus pada simulasi praktik langsung untuk PPh 23/26 di perusahaan jasa profesional.


Siapa yang Cocok Mengikuti Training Ini? 👥

Training ini cocok untuk:

  • Staf pajak dan akuntansi perusahaan jasa

  • Konsultan dan auditor pajak

  • Pengusaha jasa profesional

  • Mahasiswa dan akademisi perpajakan


Keuntungan Mengikuti Pelatihan e-Bupot Unifikasi 💡

  1. 📘 Pemahaman komprehensif terhadap sistem pelaporan pajak digital

  2. 🧩 Kemampuan mengoperasikan aplikasi e-Bupot Unifikasi secara mandiri

  3. 💻 Penguasaan simulasi pelaporan PPh 23/26 secara langsung

  4. 📈 Peningkatan efisiensi waktu dan kepatuhan pelaporan

  5. 🛡️ Menghindari kesalahan input data dan sanksi pajak


Panduan Praktik: Simulasi e-Bupot Unifikasi Langkah demi Langkah 🧮

  1. Login ke DJP Online
    Masuk ke laman resmi DJP Online dan pilih menu “e-Bupot Unifikasi”.

  2. Input Data Wajib Pajak dan Transaksi
    Isi NPWP, nama lawan transaksi, jenis penghasilan, dan nominal bruto.

  3. Pilih Jenis Pajak (PPh 23/26)
    Tentukan tarif dan kategori transaksi sesuai peraturan yang berlaku.

  4. Generate Bukti Potong Elektronik
    Sistem otomatis menghasilkan dokumen resmi dengan QR code.

  5. Lakukan Validasi Data
    Pastikan seluruh informasi sesuai dan tersimpan dalam basis data.

  6. Kirim Laporan ke DJP
    Laporan disampaikan langsung ke server DJP dan status “terlapor” akan muncul otomatis.

Tabel berikut menggambarkan contoh tarif PPh 23/26 untuk referensi:

Jenis Transaksi Subjek Pajak Tarif Potongan
Jasa Konsultasi Dalam Negeri 2% dari bruto
Jasa Manajemen Dalam Negeri 2% dari bruto
Jasa Profesional Luar Negeri 20% atau sesuai P3B

FAQ ❓

1. Apakah pelatihan ini wajib bagi perusahaan jasa profesional?
Tidak wajib, tetapi sangat disarankan agar staf pajak mampu beradaptasi dengan sistem pelaporan digital terbaru.

2. Apakah peserta harus membawa laptop saat pelatihan?
Ya, karena sesi simulasi dilakukan langsung menggunakan aplikasi DJP Online.

3. Apakah training ini membahas juga e-SPT?
Fokus utama pada e-Bupot Unifikasi, namun disertai penjelasan singkat tentang keterkaitannya dengan e-SPT.

4. Berapa lama durasi pelatihan ini?
Rata-rata 2 hari dengan kombinasi teori, simulasi, dan studi kasus nyata.

✨ Segera daftarkan tim keuangan atau pajak Anda dalam pelatihan ini agar perusahaan semakin siap, efisien, dan patuh terhadap regulasi perpajakan nasional! 🚀

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.