Pajak Training Series

Training PPN dan PPN Barang/Jasa Kena Pajak Berdasarkan UU HPP dan PMK No. 58/2024

Perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia terus berjalan 🚀. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama setelah diterbitkannya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 📜 dan peraturan pelaksananya seperti PMK No. 58 Tahun 2024.

Melalui artikel ini, Anda akan memahami secara komprehensif mengenai mekanisme PPN, penerapan atas Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), hingga strategi kepatuhan terbaru 📊. Artikel ini juga menjadi konten pilar bagi pelatihan bertajuk Training PPN dan PPN Barang/Jasa Kena Pajak Berdasarkan UU HPP dan PMK No. 58/2024 serta artikel turunan lainnya 🧩.


📚 Apa Itu PPN dan BKP/JKP?

💡 Pengertian PPN

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap nilai tambah dalam proses produksi maupun distribusi barang/jasa 💰. Pajak ini dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap pembeli atau pengguna jasa, kemudian disetorkan ke negara melalui sistem elektronik seperti e-Faktur dan e-Billing 💻.

🏷️ Barang & Jasa Kena Pajak

  • BKP (Barang Kena Pajak): Barang berwujud atau tidak berwujud yang dikenakan PPN. Contohnya, kendaraan, peralatan elektronik, perangkat lunak, dan sebagainya.

  • JKP (Jasa Kena Pajak): Layanan yang dikenakan PPN, seperti jasa konsultasi, konstruksi, desain, dan teknologi informasi.

🔍 Relevansi dengan UU HPP dan PMK 58/2024

UU HPP membawa paradigma baru dalam sistem PPN Indonesia 🏛️, seperti perubahan tarif, perluasan objek pajak, dan penerapan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. PMK 58/2024 memperjelas teknis implementasinya, termasuk tarif efektif 11% dan kenaikan menjadi 12% pada 2025 📆.


⚙️ Perubahan Utama Berdasarkan UU HPP dan PMK 58/2024

📈 1. Penyesuaian Tarif PPN

  • Tarif naik dari 10% menjadi 11% per April 2022, dan akan menjadi 12% mulai Januari 2025.

  • Pemerintah menetapkan fleksibilitas tarif antara 5%–15%, tergantung kebutuhan fiskal negara 🏦.

  • Tarif ekspor tetap 0% sebagai insentif daya saing global 🌍.

Jenis Transaksi Tarif PPN Keterangan
Penyerahan BKP/JKP Dalam Negeri 11% (2024) Umum
Penyerahan BKP/JKP Ekspor 0% Insentif ekspor
Barang/Jasa tertentu 5%–15% Berdasarkan PMK sektor

📜 2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain

UU HPP memperkenalkan konsep DPP Nilai Lain 🧾. Artinya, tarif PPN tidak selalu dihitung dari harga jual, melainkan dari persentase tertentu sesuai aturan PMK.

📊 Contoh:
Harga jual: Rp 1.000.000
DPP Nilai Lain = 11/12 × Harga jual
= Rp 916.667
PPN 12% × Rp 916.667 = Rp 110.000 (tarif efektif 11%)


🧭 3. Perluasan Objek dan Fasilitas PPN

Beberapa barang/jasa yang sebelumnya dikecualikan kini menjadi objek PPN, seperti:

  • Jasa penyediaan sistem digital (platform online) 💻

  • Barang hasil pertambangan yang sudah diolah 🏗️

  • Jasa perantara bisnis dan profesional 👔

Namun, pemerintah tetap memberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan bagi sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan bahan pokok 🍎.


🎯 Tujuan & Manfaat Training PPN

Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi profesional di bidang perpajakan 🧑‍💼📘.

Tujuan Training:

  • Memahami perubahan PPN berdasarkan UU HPP dan PMK 58/2024 📑

  • Menguasai cara menghitung, menyetorkan, dan melaporkan PPN melalui e-Faktur 📠

  • Mampu mengidentifikasi risiko dan menerapkan strategi kepatuhan pajak 🧩

Manfaat bagi Peserta:
✅ Update regulasi terkini
✅ Kemampuan analisis kasus pajak
✅ Peningkatan kepatuhan & efisiensi administrasi
✅ Penguasaan software perpajakan (e-Faktur/e-Billing)


🧾 Mekanisme Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan

Tahapan Tindakan Pelaku Catatan
Pemungutan PPN dipungut saat transaksi BKP/JKP PKP Faktur pajak wajib diterbitkan
Penyetoran PPN disetorkan ke kas negara PKP Menggunakan e-Billing
Pelaporan Disampaikan ke DJP PKP Lewat e-Faktur/e-Filing

💡 Kunci utama: setiap PKP wajib melaksanakan 3P (Pungut, Setor, Laporkan) tepat waktu untuk menghindari denda 💸.


📊 Contoh Kasus Nyata

Kasus 1 — Penjualan Barang Dalam Negeri
PT Maju Jaya menjual alat berat senilai Rp 500.000.000.
Tarif 11% → PPN = Rp 55.000.000
Harga jual akhir = Rp 555.000.000 💰

Kasus 2 — Ekspor Jasa Konsultasi
PT Smart Consult mengekspor jasa senilai Rp 200.000.000.
Tarif 0% → PPN = Rp 0
Namun tetap wajib membuat faktur pajak dan melaporkan dalam SPT Masa PPN 🌎.


🧩 Strategi Kepatuhan dan Manajemen Risiko PPN

  1. 🔎 Pahami objek dan subjek PPN agar tidak salah klasifikasi.

  2. 💾 Gunakan e-Faktur dengan disiplin untuk validasi otomatis.

  3. 📅 Awasi tenggat waktu pelaporan setiap bulan.

  4. 📚 Lakukan pelatihan internal untuk staf pajak dan keuangan.

  5. 📁 Lengkapi dokumen pendukung (faktur, kontrak, invoice).

  6. 🔁 Update berkala regulasi melalui situs resmi DJP atau pelatihan lanjutan.


🏢 Contoh Implementasi di Dunia Nyata

PT Digital Tech menyediakan jasa platform digital dan terkena PPN atas layanan langganan 💻.
Sebelum UU HPP, transaksi platform asing tidak dipungut PPN. Setelah aturan baru, PPN 11% berlaku untuk pengguna lokal.

Melalui training ini, tim keuangan PT Digital Tech dapat:
✅ Menghitung tarif efektif 11%
✅ Melaporkan melalui e-Faktur 3.2
✅ Menghindari risiko sanksi karena keterlambatan


📘 Outline Materi Training

  1. Pengenalan UU HPP dan PMK 58/2024

  2. Ruang lingkup dan definisi PPN, BKP, JKP

  3. DPP, tarif, dan nilai lain

  4. Penerapan faktur pajak elektronik

  5. Simulasi kasus riil (BKP, JKP, ekspor, jasa digital)

  6. Praktik pelaporan SPT Masa PPN

  7. Evaluasi & diskusi interaktif 💬


📚 Training Turunan Lainnya

❓FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1️⃣ Apakah PPN 12% sudah pasti berlaku di 2025?
Ya, sesuai PMK 131/2024, tarif umum akan meningkat menjadi 12% per 1 Januari 2025 📆.

2️⃣ Apa saja jasa yang dikecualikan dari PPN?
Layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan jasa keuangan masih dikecualikan 🚫.

3️⃣ Apakah ekspor jasa juga kena PPN?
Ekspor dikenakan tarif 0%, bukan bebas PPN sepenuhnya. Faktur tetap wajib diterbitkan 💼.

4️⃣ Bagaimana menghitung DPP Nilai Lain?
Gunakan rumus 11/12 × harga jual, lalu kalikan tarif 12%.

5️⃣ Apakah PKP wajib mengikuti pelatihan PPN?
Sangat dianjurkan ✅. Pelatihan membantu memahami sistem dan menghindari kesalahan pelaporan.

6️⃣ Apa risiko jika tidak melapor tepat waktu?
Denda administrasi hingga 2% per bulan dan sanksi pemblokiran faktur 🚨.

7️⃣ Apakah e-Faktur versi 3.2 wajib digunakan semua PKP?
Ya, mulai 2024 seluruh PKP wajib menggunakan versi terbaru untuk pelaporan elektronik 📠.

🎯 Jangan biarkan perubahan peraturan membuat bisnis Anda tertinggal!
Ikuti Training PPN dan PPN Barang/Jasa Kena Pajak Berdasarkan UU HPP & PMK 58/2024 untuk memperkuat kepatuhan dan mengoptimalkan manajemen pajak perusahaan Anda 💪📘.

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.