Pajak Training Series

Training PPh Pasal 23: Strategi Efektif Pemotongan dan Pelaporan Digital

Dalam dunia perpajakan modern, ketepatan dan efisiensi pelaporan pajak penghasilan menjadi faktor penting dalam menjaga kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan 💼. Salah satu jenis pajak yang kerap menjadi perhatian adalah PPh Pasal 23, yang mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan berupa jasa, dividen, royalti, sewa, dan penghargaan tertentu.

Di era digital seperti sekarang, perusahaan tidak hanya dituntut untuk memahami aturan tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi digital seperti e-Bupot Unifikasi dan e-Filing 📊. Oleh karena itu, pelatihan (training) mengenai PPh Pasal 23 sangat dibutuhkan untuk membantu para praktisi pajak, akuntan, dan manajer keuangan dalam menerapkan mekanisme pemotongan dan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk pemahaman yang lebih komprehensif, Anda juga dapat membaca artikel pilar kami 👉
Training PPh Pasal 22, 23, dan 4(2): Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan Terbaru 📑


💼 Pengertian dan Ruang Lingkup PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang berasal dari modal, jasa, atau kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

💡 Contoh Penghasilan yang Termasuk PPh Pasal 23:

  • Pembayaran atas jasa manajemen, konsultan, teknik, atau profesional

  • Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham dalam negeri

  • Royalti atas penggunaan hak cipta, lisensi, atau merek dagang

  • Bunga pinjaman, termasuk diskonto dan imbalan sejenisnya

  • Sewa selain tanah dan bangunan, seperti sewa kendaraan, mesin, dan alat produksi

📘 Landasan Hukum:

  • UU No. 36 Tahun 2008 (perubahan keempat atas UU PPh)

  • PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa yang Dikenai PPh Pasal 23

  • PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh 23/26 secara Elektronik


📑 Objek dan Subjek PPh Pasal 23

Agar pemotongan dilakukan dengan benar, penting memahami siapa yang menjadi subjek pajak (pihak yang menerima penghasilan) dan objek pajak (penghasilan yang dikenai pajak).

💼 Kategori 📘 Keterangan 💡 Contoh
Subjek Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri & BUT Konsultan, kontraktor, penyedia jasa
Objek Pajak Penghasilan selain PPh 21 & 4(2) Jasa manajemen, bunga, royalti, sewa

📊 Dalam praktiknya, pemotongan dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan (misalnya perusahaan pemberi jasa) pada saat pembayaran dilakukan atau saat penghasilan tersebut menjadi terutang.


💡 Tarif PPh Pasal 23 Terbaru

Tarif PPh Pasal 23 diatur secara jelas dalam ketentuan perpajakan dan wajib diterapkan sesuai objeknya.

💬 Jenis Penghasilan 📉 Tarif PPh 23 📘 Keterangan
Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah/Penghargaan 15% × Jumlah Bruto Berlaku untuk WPDN & BUT
Sewa atas harta selain tanah/bangunan 2% × Jumlah Bruto Misal: sewa kendaraan, mesin
Jasa Teknik, Manajemen, Konsultan, dan Jasa Lainnya 2% × Jumlah Bruto Berdasarkan daftar jasa PMK 141/2015

🧾 Catatan:
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif dikenakan 100% lebih tinggi (dua kali lipat).


📘 Contoh Kasus Nyata Penerapan PPh Pasal 23

Kasus 1:
PT Nusantara Prima membayar jasa konsultan manajemen sebesar Rp150.000.000 kepada CV Mitra Sejahtera yang memiliki NPWP.

➡️ Jenis jasa: manajemen (objek PPh 23)
➡️ Tarif: 2%
➡️ PPh 23 yang dipotong: 2% × Rp150.000.000 = Rp3.000.000

Langkah selanjutnya:

  1. Buat bukti potong elektronik di e-Bupot Unifikasi DJP Online.

  2. Setor pajak ke bank persepsi melalui MPN G3 sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

  3. Laporkan SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Jika CV Mitra Sejahtera tidak memiliki NPWP, maka pajak yang dipotong menjadi Rp6.000.000 (tarif 4%).

✅ Dengan pelatihan PPh Pasal 23, peserta akan belajar langsung praktik seperti ini menggunakan aplikasi resmi DJP, memastikan tidak ada kesalahan administrasi.


🖥️ Digitalisasi Pelaporan PPh Pasal 23

Transformasi digital di dunia perpajakan tidak hanya mempermudah pelaporan tetapi juga meningkatkan akurasi dan transparansi 📊.

Sistem utama yang digunakan:

  • 💻 e-Bupot Unifikasi: Membuat, mengirim, dan menyimpan bukti potong digital.

  • 🗂️ e-Filing DJP Online: Melaporkan SPT Masa secara online.

  • 🧾 MPN G3 (Modul Penerimaan Negara Generasi 3): Untuk pembayaran pajak menggunakan kode billing.

Keunggulan Digitalisasi:
✅ Minim kesalahan input manual
✅ Bukti potong otomatis terekam di server DJP
✅ Pelaporan lebih cepat dan efisien
✅ Bukti potong elektronik lebih aman dan tidak mudah hilang

💡 Fakta menarik:
DJP mencatat peningkatan kepatuhan pelaporan PPh 23 sebesar lebih dari 30% sejak penerapan e-Bupot Unifikasi secara nasional.


📊 Strategi Efektif Pemotongan dan Pelaporan

Agar proses pemotongan dan pelaporan berjalan optimal, terapkan strategi berikut:

  1. 🔎 Identifikasi dengan Tepat
    Pastikan jenis jasa masuk ke objek PPh 23 (berdasarkan PMK 141/2015).

  2. 📋 Gunakan Sistem Terintegrasi
    Terapkan sistem ERP atau software akuntansi yang sudah mendukung ekspor data ke e-Bupot.

  3. 💻 Lakukan Validasi Data
    Periksa NPWP penerima penghasilan melalui sistem DJP sebelum membuat bukti potong.

  4. 🧾 Arsipkan Bukti Potong Digital
    Simpan seluruh arsip elektronik di cloud storage atau server internal.

  5. 📅 Disiplin dalam Tenggat Waktu

    • Setor pajak maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.

    • Lapor SPT maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.


📑 Tabel Proses Pemotongan dan Pelaporan

📅 Tahap 📘 Deskripsi Tenggat Waktu
Pemotongan Pajak Hitung dan potong sesuai objek & tarif Saat pembayaran dilakukan
Pembuatan Bukti Potong Gunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Segera setelah pemotongan
Setor Pajak Bayar menggunakan kode billing MPN G3 Maksimal tanggal 10 bulan berikutnya
Pelaporan SPT Masa Upload SPT melalui e-Filing DJP Maksimal tanggal 20 bulan berikutnya

📘 Gunakan pelatihan PPh 23 untuk memahami alur ini secara simulatif dan langsung dengan aplikasi resmi dari DJP.


💬 Kesalahan Umum dalam PPh Pasal 23 dan Cara Menghindarinya

Kesalahan yang sering terjadi:
❌ Tidak memotong PPh 23 pada saat transaksi jasa.
❌ Salah memilih jenis jasa di e-Bupot.
❌ Keterlambatan penyetoran atau pelaporan.
❌ Tidak menyesuaikan tarif karena NPWP tidak valid.

Solusi praktis:
✅ Buat checklist kewajiban pajak bulanan.
✅ Rekonsiliasi data antara e-Bupot dan laporan keuangan.
✅ Gunakan reminder digital untuk jatuh tempo pelaporan.

Pelatihan ini akan membimbing peserta agar memahami solusi konkret dari masalah-masalah di atas secara langsung 📘💼.


💡 Manfaat Mengikuti Training PPh Pasal 23

Berikut manfaat yang akan Anda dapatkan dari mengikuti pelatihan ini:

📊 1. Pemahaman Regulasi Terkini
Memahami ketentuan terbaru yang berlaku dari DJP.

💼 2. Peningkatan Kompetensi Digital Pajak
Menguasai penggunaan e-Bupot dan e-Filing.

📘 3. Kepatuhan Administratif Lebih Baik
Mengurangi risiko sanksi akibat keterlambatan pelaporan.

💡 4. Efisiensi Operasional
Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat dan transparan.

5. Studi Kasus & Praktik Langsung
Peserta akan diajak mempraktikkan pembuatan bukti potong digital secara real.


📈 Hubungan dengan Artikel Pilar

Artikel ini merupakan bagian dari pembahasan utama:
👉 Training PPh Pasal 22, 23, dan 4(2): Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan Terbaru 📑

Pelatihan PPh 23 memberikan pemahaman spesifik, sementara artikel pilar memberikan gambaran menyeluruh tentang seluruh jenis PPh pemotongan digital yang diatur oleh DJP.


💬 FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1️⃣ Apa perbedaan PPh 23 dengan PPh 4(2)?
PPh 23 dikenakan atas penghasilan jasa atau modal, sedangkan PPh 4(2) bersifat final dan berlaku atas sewa tanah/bangunan, bunga deposito, dan transaksi tertentu.

2️⃣ Apakah wajib menggunakan e-Bupot Unifikasi?
Ya, mulai tahun 2021 seluruh pemotong wajib menggunakan e-Bupot Unifikasi sebagai bukti potong elektronik resmi.

3️⃣ Apa yang terjadi jika terlambat melapor SPT Masa PPh 23?
Wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi Rp100.000 sesuai UU KUP.

4️⃣ Apakah pelaporan digital memerlukan tanda tangan elektronik?
Benar 💡, e-Bupot dan e-Filing sudah menggunakan tanda tangan elektronik yang sah dan diakui oleh DJP.

💡 Saatnya tingkatkan keahlian tim keuangan dan pajak Anda!
📊 Bergabunglah dalam pelatihan ini dan jadilah profesional pajak yang unggul di era digital! 🚀

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.