Pajak Training Series

Training PPh Pasal 22, 23, dan 4(2): Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan Terbaru

Peraturan perpajakan di Indonesia terus mengalami perubahan yang signifikan setiap tahunnya 📘. Salah satu area penting yang memerlukan perhatian khusus adalah PPh Pasal 22, 23, dan 4 ayat (2) — tiga jenis pajak penghasilan yang memiliki peran besar dalam sistem pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak perusahaan.

Melalui Training PPh Pasal 22, 23, dan 4(2), para profesional keuangan, staf pajak, dan pengusaha akan memahami secara menyeluruh mekanisme terbaru yang berlaku tahun 2025, termasuk perubahan tarif, objek pajak, hingga kewajiban pelaporan melalui sistem e-SPT dan e-Filing. 💼✨


Mengapa Training PPh Pasal 22, 23, dan 4(2) Sangat Penting? 💡

Perubahan regulasi pajak sering kali membuat pelaku usaha menghadapi tantangan dalam kepatuhan administrasi. Training ini dirancang untuk:

✅ Memperbarui pemahaman atas aturan terbaru perpajakan.
✅ Menjelaskan mekanisme pemotongan dan pelaporan digital melalui DJP Online.
✅ Mencegah kesalahan pelaporan yang dapat mengakibatkan sanksi administrasi.
✅ Meningkatkan kompetensi staf keuangan dan pajak agar sesuai dengan praktik terkini.

Sebagai contoh, banyak perusahaan mengalami kesalahan dalam pemotongan PPh 23 atas jasa konsultan karena tidak memahami ketentuan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan bukti potong elektronik yang kini wajib diunggah melalui e-Bupot Unifikasi. 📑


Sekilas Tentang PPh Pasal 22, 23, dan 4(2) 📘

Untuk memahami secara menyeluruh, berikut penjelasan singkat mengenai masing-masing pasal pajak tersebut:

Jenis Pajak Objek Pajak Pemotong/Pemungut Tarif Umum Pelaporan
PPh Pasal 22 Transaksi barang tertentu (impor, pembelian pemerintah, dsb.) Bendahara, badan usaha tertentu 0.3% – 2.5% e-SPT PPh 22
PPh Pasal 23 Jasa, sewa, hadiah, royalti, dividen, bunga Badan usaha atau instansi pemberi penghasilan 2% – 15% e-Bupot Unifikasi
PPh Pasal 4(2) Penghasilan final (sewa tanah/bangunan, bunga deposito, jasa konstruksi, dll.) Pemberi penghasilan 0.5% – 10% e-SPT PPh Final

💡 Dari tabel di atas, terlihat bahwa ketiga pasal tersebut memiliki karakteristik yang berbeda namun sama-sama menuntut akurasi tinggi dalam proses pemotongan dan pelaporan.


Pembaruan Mekanisme Pemotongan Pajak Tahun 2025 📑

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tahun 2025 melakukan sejumlah pembaruan, antara lain:

  • Digitalisasi bukti potong melalui sistem e-Bupot Unifikasi versi 3.0.

  • Kewajiban pelaporan real-time untuk transaksi tertentu.

  • Penyesuaian tarif final PPh 4(2) untuk sektor konstruksi mikro dan UMKM.

  • Integrasi data DJP dan Ditjen Bea Cukai untuk PPh Pasal 22 impor.

Dengan memahami perubahan ini, peserta training akan lebih siap menghadapi audit pajak dan pemeriksaan kepatuhan yang kini semakin berbasis data elektronik. 💼


Contoh Kasus: Pemotongan PPh 23 atas Jasa Konsultan 💡

Kasus:
PT Maju Bersama menggunakan jasa konsultan keuangan dengan nilai kontrak Rp100.000.000.

Analisis:

  • Jenis jasa: Konsultan → Termasuk objek PPh Pasal 23

  • Tarif: 2% dari jumlah bruto (tanpa PPN)

  • PPh 23 = 2% × Rp100.000.000 = Rp2.000.000

Langkah Pelaporan:

  1. Buat bukti potong elektronik di e-Bupot Unifikasi DJP Online.

  2. Laporkan pada masa pajak bersangkutan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

  3. Bayarkan pajak melalui modul Penerimaan Negara (MPN G3) dengan kode billing yang sesuai.

Dengan mengikuti training, peserta akan memahami seluruh proses ini dengan simulasi nyata 📊.


Materi yang Diajarkan dalam Training 💼

📘 1. Pengenalan dan Dasar Hukum Terbaru

  • UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

  • PMK dan PER terbaru 2025 terkait pemotongan PPh

  • Integrasi sistem pelaporan pajak digital

📊 2. Mekanisme Pemotongan dan Pemungutan

  • Identifikasi subjek dan objek pajak

  • Penentuan tarif dan dasar pengenaan pajak

  • Studi kasus transaksi riil

📑 3. Pelaporan dan Pembayaran Pajak Elektronik

  • Panduan e-SPT, e-Filing, dan e-Bupot Unifikasi

  • Proses pembuatan bukti potong dan pelaporan otomatis

💼 4. Studi Kasus & Simulasi

  • Penerapan PPh 22 pada transaksi impor

  • Pemotongan PPh 23 atas jasa manajemen dan sewa

  • Pelaporan PPh 4(2) untuk jasa konstruksi

5. Strategi Kepatuhan dan Audit Pajak

  • Pencegahan sanksi administrasi

  • Dokumentasi pajak yang baik

  • Best practice dari perusahaan yang telah lolos pemeriksaan DJP


Siapa yang Perlu Mengikuti Training Ini? 🎯

Training ini ditujukan untuk:

  • Staf dan manajer pajak perusahaan

  • Akuntan dan konsultan pajak

  • Pengusaha UMKM yang wajib memotong PPh

  • Bendahara instansi pemerintah

  • Auditor internal dan eksternal

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kemampuan untuk menerapkan ketentuan pajak dengan benar, cepat, dan sesuai peraturan terbaru 📘.


Manfaat Mengikuti Training 📊

✅ Memahami update regulasi perpajakan 2025
✅ Meningkatkan akurasi dalam pembuatan bukti potong
✅ Menekan risiko denda akibat kesalahan pelaporan
✅ Menguasai sistem e-Bupot Unifikasi dan e-Filing
✅ Mendapatkan sertifikat pelatihan resmi sebagai bukti kompetensi pajak


📎 Training Turunan Lainnya

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) 💬

1. Apakah training ini mencakup praktik langsung penggunaan e-Bupot?
Ya, peserta akan mempelajari langkah-langkah penggunaan e-Bupot versi terbaru secara langsung.

2. Apakah materi mencakup pembaruan tarif PPh final 2025?
Benar, seluruh pembaruan tarif dan objek PPh final 4(2) akan dibahas berdasarkan regulasi terbaru.

3. Siapa saja yang wajib memotong PPh 23?
Setiap badan usaha atau instansi yang melakukan pembayaran atas jasa, bunga, sewa, atau dividen wajib memotong PPh 23.

4. Apakah pelatihan ini cocok untuk non-akuntan?
Tentu, karena penyajian materi dibuat mudah dipahami dengan contoh dan simulasi nyata.

5. Bagaimana cara memperoleh sertifikat pelatihan?
Peserta yang mengikuti sesi penuh dan lulus evaluasi akan mendapatkan sertifikat kompetensi perpajakan resmi.

6. Apakah training dilakukan secara online atau tatap muka?
Kedua opsi tersedia. Peserta dapat memilih pelatihan onsite (tatap muka) atau online live interactive.

7. Berapa durasi pelatihan?
Umumnya 2 hari (16 jam pelatihan intensif) dengan sesi tanya jawab dan simulasi pelaporan.

💡 Segera daftarkan diri Anda dalam Training PPh Pasal 22, 23, dan 4(2): Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan Terbaru, dan tingkatkan keahlian pajak profesional Anda bersama instruktur berpengalaman.
📊 Jangan tunggu sampai terkena sanksi — pastikan Anda selalu update dengan peraturan perpajakan terbaru 2025!

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.