- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Training Pelatihan PPh Final 4(2): Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Final
Dalam sistem perpajakan Indonesia, PPh Final Pasal 4 ayat (2) memegang peran penting bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha kecil, menengah, maupun entitas tertentu yang penghasilannya bersifat final.
Pajak ini disebut final karena kewajiban pajaknya dianggap selesai pada saat pemotongan, penyetoran, atau pelaporannya, tanpa perlu diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan.
Melalui Training Pelatihan PPh Final 4(2), peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai jenis penghasilan yang dikenakan pajak final, mekanisme pelaporan, hingga integrasi dengan sistem e-Filing DJP.
Pelatihan ini sangat penting bagi profesional pajak, staf keuangan, bendahara pemerintah, hingga pelaku UMKM yang ingin patuh dan efisien dalam mengelola kewajiban perpajakan.
Sebagai bagian dari seri edukatif, Anda juga bisa membaca artikel pilar kami 👉 Training PPh Pasal 22, 23, dan 4(2): Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan Terbaru 📑
💡 Apa Itu PPh Final Pasal 4 Ayat (2)?
PPh Final Pasal 4(2) merupakan pajak penghasilan yang dipotong dan disetor langsung oleh pihak tertentu atas jenis penghasilan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Ciri khas pajak ini adalah bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan lainnya.
💼 Tujuan utama penerapan PPh Final:
-
Menyederhanakan administrasi perpajakan untuk usaha kecil dan menengah.
-
Meningkatkan kepatuhan pajak dengan tarif yang lebih mudah dihitung.
-
Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
📜 Dasar Hukum dan Peraturan Terbaru
Dasar hukum pelaksanaan PPh Final 4(2) diatur dalam berbagai peraturan perpajakan yang terus diperbarui.
Berikut ini regulasi penting yang wajib diketahui:
| 📘 Peraturan | 💡 Isi Pokok |
|---|---|
| UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan | Mengatur dasar hukum umum PPh Final dan tarif UMKM |
| PP No. 55 Tahun 2022 | Mengatur tarif dan mekanisme PPh Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) |
| Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/PMK.03/2018 | Menjelaskan ketentuan teknis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan |
| Peraturan DJP No. PER-17/PJ/2015 | Tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan PPh Final |
Regulasi tersebut menjadi panduan utama bagi wajib pajak agar pelaporan dilakukan sesuai prosedur dan bebas dari sanksi administrasi.
📋 Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Final 4(2)
PPh Final 4(2) tidak berlaku untuk semua jenis penghasilan. Pemerintah telah menetapkan daftar penghasilan yang termasuk dalam kategori final, di antaranya:
| 💼 Jenis Penghasilan | 💰 Tarif Pajak | 📑 Keterangan |
|---|---|---|
| Sewa tanah dan/atau bangunan | 10% | Dikenakan atas penghasilan dari penyewaan properti |
| Jasa konstruksi | 2% – 6% | Bergantung pada kualifikasi penyedia jasa |
| Pengalihan hak atas tanah/bangunan | 2,5% | Termasuk jual beli atau tukar menukar aset properti |
| Bunga deposito & tabungan | 20% | Dipotong langsung oleh bank |
| Hadiah undian | 25% | Berlaku untuk semua jenis hadiah berunsur undian |
| Transaksi saham di bursa | 0,1% – 0,5% | Untuk transaksi jual beli efek |
| UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar | 0,5% | Berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan PP 55 Tahun 2022 |
💡 Dengan tarif yang sederhana, PPh Final 4(2) membantu UMKM dan pelaku usaha agar lebih mudah melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa proses pelaporan yang kompleks.
💼 Subjek dan Pemotong PPh Final 4(2)
| 📘 Kategori | 👥 Pihak yang Terlibat | 💡 Keterangan |
|---|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi | Pelaku usaha kecil, pemilik properti, freelancer | Kena pajak final sesuai transaksi |
| Wajib Pajak Badan | Badan usaha, koperasi, BUMN, lembaga keuangan | Wajib memotong dan menyetor PPh Final |
| Pemotong Pajak | Bank, kontraktor, instansi pemerintah, notaris | Bertanggung jawab membuat bukti potong dan setor pajak |
| Pihak Lain yang Ditunjuk | Penyelenggara jasa atau transaksi digital | Mengelola pemotongan PPh Final sesuai ketentuan DJP |
📑 Mekanisme Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Proses pengelolaan PPh Final 4(2) melibatkan tiga tahapan utama:
1️⃣ Pemotongan Pajak
Dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran penghasilan, misalnya bank untuk bunga deposito atau instansi pemerintah untuk sewa gedung.
2️⃣ Penyetoran Pajak
Disetor ke kas negara melalui sistem MPN G3 menggunakan kode billing yang diterbitkan DJP.
3️⃣ Pelaporan Pajak
Dilakukan setiap bulan melalui SPT Masa PPh Final dengan aplikasi e-Filing DJP Online.
💡 Tips:
Gunakan sistem digital seperti e-Bupot Unifikasi agar bukti potong tersimpan otomatis dan menghindari kesalahan manual.
📊 Contoh Perhitungan PPh Final
Kasus 1: UMKM dengan Omzet Rp4.000.000.000 per tahun
Tarif PPh Final = 0,5%
Omzet bulan Juli = Rp300.000.000
📘 Perhitungan:
PPh Final = 0,5% × Rp300.000.000 = Rp1.500.000
💼 Maka, wajib pajak harus menyetor Rp1.500.000 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Kasus 2: Sewa Gedung oleh Instansi Pemerintah
Nilai sewa: Rp100.000.000
Tarif PPh Final sewa tanah/bangunan = 10%
💡 Perhitungan:
PPh Final = 10% × Rp100.000.000 = Rp10.000.000
Bendahara instansi pemerintah wajib memotong dan menyetorkan pajak sebelum melakukan pembayaran kepada penyedia jasa.
🧾 Dokumen dan Bukti yang Diperlukan
Untuk memastikan pelaporan PPh Final 4(2) sesuai prosedur, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
📋 Daftar Dokumen:
-
Bukti potong PPh Final (Formulir 1721-VI atau e-Bupot).
-
Bukti setor pajak (SSP atau ID Billing MPN G3).
-
Faktur pajak (jika transaksi juga dikenakan PPN).
-
Rekap omzet bulanan untuk wajib pajak UMKM.
-
Kontrak kerja atau dokumen pendukung transaksi.
Semua dokumen ini dapat diunggah secara digital ke DJP Online untuk kemudahan pelaporan dan audit.
💻 Pelaporan Pajak Digital melalui e-Filing DJP
Perkembangan teknologi perpajakan kini memungkinkan wajib pajak untuk melapor secara online.
Sistem e-Filing DJP Online memberikan kemudahan pelaporan yang cepat, aman, dan terintegrasi.
📊 Langkah-langkah pelaporan e-Filing PPh Final:
-
Login ke akun DJP Online.
-
Pilih menu Lapor > SPT Masa PPh Final 4(2).
-
Isi data transaksi dan unggah bukti potong.
-
Pastikan jumlah pajak terutang sesuai perhitungan.
-
Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
💡 Keunggulan sistem digital:
-
Proses pelaporan lebih cepat dan tanpa batas waktu kantor.
-
Data tersimpan otomatis di server DJP.
-
Minim risiko kesalahan input manual.
📈 Manfaat Mengikuti Training PPh Final 4(2)
Mengikuti pelatihan pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi investasi jangka panjang bagi profesional dan perusahaan.
📘 Manfaat Pelatihan:
-
✅ Memahami secara detail perhitungan dan pelaporan PPh Final.
-
✅ Meningkatkan kemampuan manajerial dalam administrasi pajak.
-
✅ Menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan denda.
-
✅ Menguasai sistem pelaporan digital (e-Filing & e-Bupot).
-
✅ Memperkuat kepatuhan pajak perusahaan secara menyeluruh.
💡 Pelatihan ini juga membahas integrasi antara PPh Pasal 22, 23, dan 4(2) agar peserta memahami hubungan antar jenis pajak dan implikasinya terhadap cashflow perusahaan.
Untuk penjelasan terhubung, baca juga artikel pilar 👉 Training PPh Pasal 22, 23, dan 4(2): Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan Terbaru
📊 Perbandingan PPh Final 4(2) dengan PPh Non-Final
| 📘 Aspek | 💼 PPh Final 4(2) | 📑 PPh Non-Final |
|---|---|---|
| Kewajiban Pajak | Selesai saat disetor | Diperhitungkan di akhir tahun |
| Tarif Pajak | Tetap (0,5%–25%) | Berdasarkan penghasilan kena pajak |
| Kredit Pajak | Tidak bisa dikreditkan | Dapat dikreditkan |
| Pelaporan | Bulanan (SPT Masa Final) | Tahunan (SPT Badan/Orang Pribadi) |
| Tujuan | Sederhana dan efisien | Akurat berdasarkan profit riil |
Dengan memahami perbandingan ini, wajib pajak dapat menentukan strategi pelaporan yang tepat sesuai profil usahanya.
⚠️ Kesalahan Umum dalam Pelaporan PPh Final
Beberapa kesalahan sering terjadi dalam pelaporan PPh Final, terutama bagi UMKM atau staf baru di bidang pajak:
❌ Salah memilih kode akun pajak (KAP) atau kode jenis setoran (KJS).
❌ Lupa membuat bukti potong elektronik.
❌ Terlambat setor pajak melewati tanggal 15 bulan berikutnya.
❌ Tidak melaporkan SPT Masa meskipun sudah membayar.
✅ Solusi Praktis:
-
Gunakan dashboard monitoring di DJP Online.
-
Simpan bukti setor & potong dalam format PDF.
-
Ikuti pelatihan rutin tentang perubahan regulasi pajak.
💬 FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1️⃣ Apa itu PPh Final 4(2)?
PPh Final 4(2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu dengan tarif tetap dan bersifat final, seperti sewa bangunan, jasa konstruksi, dan UMKM.
2️⃣ Kapan batas waktu pelaporan PPh Final?
Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan pelaporan SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
3️⃣ Apakah wajib pajak UMKM harus membuat bukti potong?
Tidak selalu. Bukti potong wajib dibuat jika pelaku usaha juga berperan sebagai pemotong pajak bagi pihak lain.
4️⃣ Apakah PPh Final bisa dikreditkan di SPT Tahunan?
Tidak bisa. Karena sifatnya final, pajak yang sudah disetor tidak dapat dikurangkan dari pajak lain.
💼 Wujudkan kepatuhan pajak yang profesional, transparan, dan efisien bersama tim Anda.
📊 Daftarkan diri Anda sekarang dan tingkatkan kompetensi perpajakan untuk masa depan bisnis yang lebih terpercaya!
