Pajak Training Series

Training Pelatihan PPh 26 untuk Pembayaran Lintas Negara

Dalam era globalisasi dan digitalisasi ekonomi seperti saat ini, banyak perusahaan Indonesia yang melakukan transaksi lintas negara — baik dalam bentuk pembayaran royalti, jasa teknis, bunga, maupun dividen kepada pihak luar negeri. 🌐 Kondisi ini menjadikan PPh Pasal 26 sebagai salah satu aspek penting dalam tata kelola perpajakan internasional yang harus dipahami secara mendalam oleh setiap korporasi.

Melalui Training Pelatihan PPh 26 untuk Pembayaran Lintas Negara, peserta akan memahami mekanisme pemotongan, pelaporan, hingga penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan OECD Model Tax Convention. 📘✨

Pelatihan ini sangat relevan bagi perusahaan multinasional, konsultan pajak, maupun tim keuangan yang menangani transaksi internasional, karena kesalahan kecil dalam perhitungan atau pelaporan dapat berujung pada sanksi besar.


Apa Itu PPh Pasal 26? 💡

PPh 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari sumber di Indonesia.
Perusahaan yang melakukan pembayaran kepada pihak asing wajib memotong dan menyetorkan PPh 26 sesuai ketentuan tarif yang berlaku.

💬 Contoh kasus:
Jika perusahaan di Indonesia membayar royalti kepada konsultan asing, maka perusahaan tersebut wajib memotong pajak atas jumlah pembayaran sesuai tarif PPh 26 yang berlaku.


Dasar Hukum PPh 26 📚

Berikut adalah dasar hukum yang menjadi acuan utama dalam penerapan PPh Pasal 26:

No Regulasi Uraian
1 UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) Mengatur harmonisasi peraturan perpajakan termasuk PPh luar negeri
2 PMK No. 141/PMK.03/2015 Tata cara penerapan P3B untuk menghindari pajak berganda
3 PER-10/PJ/2017 Pedoman pemotongan PPh 26 atas penghasilan dari luar negeri
4 PMK No. 213/PMK.03/2016 Dokumentasi transfer pricing dan kewajiban pelaporan internasional

👉 Untuk referensi resmi, Anda dapat mengakses Direktorat Jenderal guna melihat regulasi terkini dan panduan lengkap terkait PPh 26.


Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 26 💰

PPh 26 dikenakan atas berbagai jenis penghasilan yang dibayarkan kepada pihak luar negeri, seperti:

  • 💵 Dividen – Pembagian laba kepada pemegang saham luar negeri.

  • 💰 Bunga – Pembayaran atas pinjaman yang diberikan oleh pihak asing.

  • 🧾 Royalti – Imbalan atas penggunaan hak paten, merek dagang, atau teknologi.

  • 📈 Jasa Teknis atau Manajemen – Pembayaran kepada konsultan luar negeri.

  • 🏠 Sewa atas properti atau aset – Termasuk sewa peralatan dari luar negeri.


Tarif PPh 26 Berdasarkan Ketentuan Umum ⚖️

Berikut tabel ringkasan tarif umum pemotongan PPh 26 sesuai dengan Undang-Undang PPh:

Jenis Penghasilan Tarif Umum PPh 26 Catatan
Dividen, bunga, royalti, sewa 20% dari bruto Dapat berbeda jika ada P3B
Jasa teknis, manajemen, konsultan 20% dari bruto Mengacu pada jenis layanan
Penghasilan BUT (Bentuk Usaha Tetap) 20% dari laba setelah pajak Dikenakan jika tidak ada P3B
Penjualan saham di Indonesia 5% – 20% Berdasarkan nilai transaksi

💡 Catatan penting:
Tarif di atas dapat berubah jika terdapat P3B (Tax Treaty) antara Indonesia dan negara mitra pajak, yang memberikan tarif lebih rendah.


Mengenal Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) 🌍

P3B atau Tax Treaty adalah perjanjian antara dua negara untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak.

Indonesia memiliki lebih dari 70 perjanjian P3B aktif dengan negara-negara mitra seperti Singapura, Jepang, Belanda, dan Amerika Serikat. 🇮🇩🤝🇸🇬

Manfaat utama P3B:
✅ Mengurangi tarif pajak pemotongan (withholding tax).
✅ Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
✅ Mencegah pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang sama.
✅ Mendukung iklim investasi lintas negara.


Cara Mengajukan Manfaat P3B 📝

Untuk menggunakan tarif pajak yang lebih rendah sesuai perjanjian P3B, wajib pajak luar negeri harus mengajukan Form DGT-1 atau DGT-2 yang disahkan oleh otoritas pajak negaranya.

Prosedur singkat:
1️⃣ Isi formulir DGT-1 sesuai jenis penghasilan.
2️⃣ Lampirkan dokumen pendukung (kontrak, invoice, NPWP perusahaan Indonesia).
3️⃣ Kirim ke kantor pajak tempat pemotongan dilakukan.
4️⃣ Dapatkan pengesahan dari DJP.

Setelah disetujui, perusahaan dapat menggunakan tarif PPh 26 yang lebih rendah sesuai perjanjian.


Tantangan dalam Penerapan PPh 26 🌐

Beberapa tantangan yang sering dihadapi perusahaan dalam penerapan PPh 26 antara lain:

🚫 Kesalahan identifikasi jenis penghasilan lintas negara.
🚫 Tidak memahami hak dan kewajiban dalam P3B.
🚫 Keterlambatan pengesahan dokumen DGT.
🚫 Perbedaan interpretasi antara negara pengirim dan penerima.

Untuk itu, pelatihan ini memberikan simulasi kasus nyata dan praktik langsung, sehingga peserta mampu memahami dan mengantisipasi risiko kepatuhan pajak lintas negara dengan lebih baik. 📊💼


Contoh Kasus Nyata 🔍

Kasus:
PT Nusantara Konsultan membayar jasa teknis senilai USD 100.000 kepada perusahaan asal Jepang.
Jepang memiliki P3B dengan Indonesia yang menurunkan tarif PPh 26 menjadi 10%.

Perhitungan:

  • Dasar pengenaan pajak: USD 100.000

  • Tarif berdasarkan P3B: 10%

  • PPh 26 yang harus dipotong: USD 10.000

Tanpa P3B, tarif 20% akan berlaku dan perusahaan harus membayar USD 20.000.
Dengan memahami mekanisme ini, perusahaan dapat menghemat 50% beban pajak secara legal. 💡


Pentingnya Training Pelatihan PPh 26 🎓

Mengikuti pelatihan ini akan memberikan manfaat signifikan bagi profesional keuangan dan perpajakan, di antaranya:

✅ Memahami aturan dan prosedur PPh 26 secara menyeluruh.
✅ Mampu mengidentifikasi transaksi lintas negara yang wajib dipotong PPh 26.
✅ Menguasai cara penerapan P3B dan pengajuan dokumen DGT.
✅ Menghindari sanksi akibat kesalahan pemotongan atau keterlambatan pelaporan.
✅ Memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional.


Hubungan Training Ini dengan Digitalisasi Pajak 💻

Pelaporan PPh 26 kini dapat dilakukan melalui sistem digital DJP seperti e-Bupot Unifikasi dan Coretax Administration System, yang memudahkan perusahaan dalam:

🌐 Melakukan pemotongan otomatis
🧾 Menerbitkan bukti potong elektronik
📤 Melaporkan transaksi lintas negara secara real-time

Transformasi digital ini mendukung efisiensi dan transparansi dalam kepatuhan pajak lintas negara.


Internal Link 🔗

Untuk memahami aspek yang lebih luas, baca juga Training PPh Pasal 21/26: Penghitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Digital sebagai panduan lanjutan.


FAQ ❓

1. Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 26?
PPh 26 adalah pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri dari sumber di Indonesia.

2. Apakah semua pembayaran ke luar negeri dikenai PPh 26?
Tidak. Hanya penghasilan tertentu seperti bunga, royalti, jasa, atau dividen yang dikenakan pajak ini.

3. Bagaimana cara mendapatkan tarif PPh 26 yang lebih rendah?
Dengan menggunakan P3B (Tax Treaty) dan mengajukan dokumen DGT-1 yang disahkan oleh otoritas pajak negara asal penerima.

4. Apa risiko jika perusahaan tidak memotong PPh 26?
Perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi dan bunga keterlambatan sesuai ketentuan UU KUP.

🌟✨ Siap meningkatkan kompetensi pajak internasional Anda?

Ikuti Training Pelatihan PPh 26 untuk Pembayaran Lintas Negara sekarang juga!
Tingkatkan kemampuan Anda dalam menghitung, memotong, dan melaporkan pajak lintas negara secara profesional dan sesuai regulasi! 🌍💼📊🔥

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.