Pajak Training Series

Training Panduan Lengkap Pelaporan e-Faktur & SPT Coretax untuk Perusahaan

Digitalisasi perpajakan di Indonesia terus bergerak maju dengan cepat. Salah satu transformasi terbesar di tahun 2025 adalah penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menggantikan sebagian besar aplikasi lama seperti e-Faktur dan e-SPT dengan platform digital terintegrasi yang lebih cepat, akurat, dan transparan.

Bagi perusahaan, perubahan ini bukan hanya soal mengganti sistem, tetapi juga menyesuaikan strategi kepatuhan pajak dan operasional bisnis. 💡 Coretax mengubah cara pelaporan dilakukan, mulai dari pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, hingga SPT Tahunan. Semua terhubung dalam satu ekosistem digital terpadu.

Melalui artikel ini, kami akan membahas panduan lengkap untuk memahami, menyiapkan, dan menerapkan pelaporan e-Faktur & SPT Coretax secara profesional. Artikel ini juga terhubung dengan konten utama kami 👉 Training Update Peraturan Perpajakan Terbaru Tahun 2025 untuk Perusahaan yang menjadi pilar pengetahuan pajak digital masa kini.


Mengapa Coretax Penting untuk Perusahaan? 💻📊

1. Evolusi Sistem Pajak Digital 🔄

  • Coretax adalah hasil dari program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

  • Menggabungkan layanan pajak seperti e-Registration, e-Billing, e-Faktur, e-Bupot, dan e-Filing ke satu platform.

  • Tahun 2025 menjadi masa transisi penting: faktur pajak akan diterbitkan langsung dari Coretax, bukan lagi e-Faktur lama.

  • Sistem ini menjanjikan otomatisasi, akurasi tinggi, dan pelaporan real-time.

2. Manfaat Bagi Perusahaan 🌟

✅ Pelaporan SPT dan faktur menjadi lebih cepat dan efisien.
✅ Risiko kesalahan berkurang karena data faktur terhubung otomatis.
✅ Kemudahan audit dan pelacakan data transaksi.
✅ Kepatuhan pajak meningkat karena semua proses terdokumentasi digital.

Contoh kasus:

Sebuah perusahaan manufaktur di Surabaya melaporkan bahwa dengan Coretax, waktu pelaporan SPT PPN berkurang dari 2 hari menjadi hanya 3 jam, karena sistem otomatis mengimpor data faktur tanpa input manual. ⚙️


Elemen Utama Pelaporan Coretax 🧩

Pelaporan e-Faktur (Keluaran & Masukan) 🧾

📍 Faktur Pajak Keluaran: Diterbitkan oleh PKP melalui Coretax dengan data lengkap pembeli dan nilai transaksi.
📍 Faktur Pajak Masukan: Pembeli menerima faktur secara real-time — memudahkan pengkreditan pajak masukan.
📍 Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP): Akan dihasilkan otomatis oleh sistem tanpa perlu permintaan manual.

Pelaporan SPT Masa & Tahunan 📅

📌 SPT Masa PPN, PPh, dan SPT Tahunan dilakukan langsung di portal Coretax.
📌 Data faktur dan bukti potong terisi otomatis (pre-populated).
📌 Bukti penerimaan elektronik langsung tersedia setelah pelaporan selesai.

Aktivasi Akun dan Sertifikat Digital 🔐

  • Setiap PKP harus memiliki akun Coretax dan sertifikat digital yang aktif.

  • Akses pengguna bisa diatur dengan role spesifik (admin, pelapor, reviewer).

  • Proses aktivasi dilakukan melalui portal DJP


Langkah-Langkah Pelaporan e-Faktur & SPT di Coretax 🧭

1️⃣ Persiapan Sistem dan Data

  • Pastikan koneksi internet stabil 🌐

  • Update data perusahaan (NPWP, alamat, bidang usaha)

  • Instal dan aktifkan sertifikat digital 🔒

  • Lakukan pelatihan internal agar tim paham sistem baru

2️⃣ Penerbitan Faktur Pajak Keluaran dan Masukan

  • Login → Menu e-Faktur → Pilih Faktur Keluaran

  • Isi data transaksi (jenis, masa pajak, pembeli, nilai)

  • Sistem otomatis menghitung PPN dan membuat QR code verifikasi ✅

  • Pembeli langsung menerima faktur masukan di akun Coretax mereka

💡 Tips: Gunakan fitur impor data .csv atau .xml jika volume transaksi besar — hemat waktu hingga 70%!

3️⃣ Pelaporan SPT Masa PPN

  • Pilih menu “SPT Masa PPN”

  • Sistem menampilkan semua faktur dalam periode tersebut

  • Verifikasi → Klik “Submit” → Cetak bukti pelaporan elektronik 📂

  • Simpan bukti pelaporan untuk audit

4️⃣ Audit Internal dan Review Data 🔍

  • Bandingkan data penjualan, pembelian, dan pelaporan SPT

  • Cek kesesuaian nilai transaksi dan faktur pajak

  • Pastikan tidak ada faktur yang tertinggal atau double posting

5️⃣ Pelaporan SPT Tahunan (PPh Badan) 💼

  • Data keuangan akan terintegrasi dengan laporan SPT Tahunan

  • Gunakan fitur “Tax Reconciliation” untuk mencocokkan data PPN vs PPh

  • Lakukan validasi akhir sebelum submit laporan tahunan ke DJP


Tabel Ringkasan Proses Pelaporan 📊

Tahapan Aktivitas Utama Output yang Diharapkan 🎯
Persiapan Sistem Aktivasi akun, pelatihan, update data perusahaan Sistem siap digunakan
Penerbitan Faktur Buat faktur keluaran & masukan, impor data besar Faktur terverifikasi
Pelaporan SPT Masa Verifikasi & kirim laporan periodik Bukti pelaporan elektronik
Audit Internal Cek konsistensi faktur dan data transaksi Data akurat dan rapi
SPT Tahunan Integrasi data keuangan & perpajakan Laporan lengkap dan siap audit

Faktor Keberhasilan & Tantangan 🚀⚠️

Faktor Keberhasilan 🌟

✅ Komitmen manajemen dalam transformasi digital pajak
✅ Pelatihan tim pajak secara berkala
✅ Sistem IT yang aman dan terstandar
✅ Pembuatan SOP pelaporan dan audit internal

Tantangan yang Sering Muncul 😬

⚠️ Adaptasi SDM yang masih mengandalkan sistem lama
⚠️ Gangguan teknis selama masa transisi
⚠️ Keterlambatan update data atau sertifikat digital kedaluwarsa
⚠️ Perubahan aturan tambahan yang belum disosialisasikan


Integrasi Pelatihan untuk Perusahaan 🎓

Untuk mengantisipasi perubahan sistem Coretax, perusahaan perlu mengikuti pelatihan profesional seperti:
👉 Training Update Peraturan Perpajakan Terbaru Tahun 2025 untuk Perusahaan
Pelatihan ini akan membahas:
📘 Pemahaman regulasi baru PPN, PPh, dan DPP nilai lain
📗 Praktik langsung pelaporan di Coretax
📙 Teknik audit dan reconciliation digital
📕 Penyusunan SOP pajak internal

Dengan mengikuti program ini, tim pajak perusahaan akan siap menghadapi sistem baru dengan percaya diri dan efisien. 💪


FAQ (Pertanyaan Umum) 🙋‍♀️💬

1. Apakah semua PKP wajib beralih ke Coretax tahun 2025?
Ya, DJP menargetkan seluruh PKP menggunakan Coretax mulai masa pajak Januari 2025 agar pelaporan lebih terintegrasi.

2. Apakah e-Faktur desktop masih bisa digunakan?
Dalam masa transisi, e-Faktur lama masih bisa dipakai, tapi akan dihentikan bertahap. Disarankan segera migrasi ke Coretax agar tidak terganggu.

3. Apa yang terjadi jika ada kesalahan faktur di Coretax?
Gunakan fitur “Amend” untuk mengganti faktur. Pembeli akan otomatis menerima notifikasi perubahan.

4. Apakah data otomatis masuk ke SPT Masa PPN?
Benar ✅ Coretax mengisi data faktur secara otomatis (pre-populated), mengurangi kesalahan input manual.

Kini saatnya perusahaan Anda meningkatkan kemampuan tim pajak dan bersiap menghadapi era Coretax dengan strategi terbaik. 🌐💼

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.