Financial Industry - Bank

Training Implementasi Perlindungan Konsumen dalam Operasional Lembaga Keuangan

Training Perlindungan Konsumen, Pelatihan Lembaga Keuangan, Pelatihan OJK, Edukasi Keuangan Konsumen, Hak Konsumen, POJK Perlindungan Konsumen, Pelatihan Kepatuhan OJK, Penanganan Pengaduan Nasabah, Layanan Konsumen Keuangan, Workshop Lembaga Keuangan, Sertifikasi Perlindungan Konsumen, Training OJK Terbaru, Good Corporate Governance, Manajemen Risiko Reputasi, Pelatihan Kepuasan Nasabah, Perlindungan Nasabah Bank, Pelatihan Customer Service Keuangan, Audit Perlindungan Konsumen, Kebijakan Layanan Nasabah, Training Karyawan Bank, Pelatihan Industri Keuangan, Edukasi Produk Keuangan, Perlindungan Konsumen Fintech, Lembaga Keuangan Daerah, Compliance Training, OJK Compliance Program, Training Untuk Pegawai Lembaga Keuangan

Training Implementasi Perlindungan Konsumen dalam Operasional Lembaga Keuangan

Ikuti pelatihan perlindungan konsumen bagi lembaga keuangan untuk tingkatkan kepatuhan OJK, mitigasi risiko, dan bangun kepercayaan nasabah.

Deskripsi

Training Implementasi Perlindungan Konsumen dalam Operasional Lembaga Keuangan merupakan pelatihan penting yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi karyawan dalam menjalankan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sesuai regulasi OJK dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelatihan ini ditujukan bagi lembaga keuangan seperti bank, koperasi, fintech, multifinance, dan BPR yang ingin membangun kepercayaan nasabah serta menghindari risiko hukum dan reputasi.

Dalam training ini, peserta akan mempelajari hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha jasa keuangan, serta tata cara penanganan pengaduan nasabah secara efektif. Materi juga mencakup regulasi terbaru seperti POJK No. 6 Tahun 2022 tentang perlindungan konsumen dan edukasi keuangan. Pelatihan ini memberikan pendekatan praktis melalui studi kasus dan simulasi penanganan keluhan, serta strategi komunikasi yang tepat kepada nasabah.

Mengikuti Training Implementasi Perlindungan Konsumen dalam Operasional Lembaga Keuangan akan membantu perusahaan mematuhi regulasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat loyalitas pelanggan. Selain itu, pelatihan ini juga menjadi bagian penting dari manajemen risiko operasional dan reputasi, terutama di era digital dan transparansi publik.

Tujuan Training Implementasi Perlindungan Konsumen dalam Operasional Lembaga Keuangan

  1. Meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
  2. Membekali peserta dengan pengetahuan mengenai peraturan terbaru dari OJK, termasuk POJK No. 6 Tahun 2022.
  3. Mengembangkan kemampuan dalam menangani pengaduan dan keluhan konsumen secara profesional dan sesuai prosedur.
  4. Menumbuhkan budaya pelayanan prima (service excellence) di lingkungan lembaga keuangan.
  5. Mendorong penerapan sistem perlindungan konsumen yang berorientasi pada transparansi, keadilan, dan kepercayaan publik.
  6. Meminimalkan risiko hukum dan reputasi yang timbul dari kelalaian dalam perlindungan konsumen.

Materi Training Implementasi Perlindungan Konsumen dalam Operasional Lembaga Keuangan

  1. Konsep Dasar Perlindungan Konsumen
  2. Regulasi Terkait
  3. Strategi Penerapan Perlindungan Konsumen
  4. Penanganan Pengaduan Nasabah
  5. Audit dan Pengawasan Perlindungan Konsumen
  6. Etika Layanan dan Komunikasi Nasabah

Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta

Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;

Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi

Metode Training Implementasi Perlindungan Konsumen dalam Operasional Lembaga Keuangan

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO
Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.

Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.

Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.

Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).

Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.

Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.

Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan

FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO

Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.

Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.

Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.

Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).

Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.

Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.

Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan

📞 Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:

 Gifari / Faira
Telp/WA: 0852 1111 8436 / 0852 1015 0750
Email: edukasindoTraining@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.