Bimtek Aset/BMD

Bimtek Perhitungan Penyusutan Aset Tetap – Tata Cara Penghapusan & Pemindahtanganan Barang Milik Daerah untuk Efisiensi dan Transparansi Pengelolaan Aset

Bimtek Perhitungan Penyusutan Aset Tetap – Tata Cara Penghapusan & Pemindahtanganan Barang Milik Daerah untuk Efisiensi dan Transparansi Pengelolaan Aset

Bimtek Perhitungan Penyusutan Aset Tetap – Tata Cara Penghapusan & Pemindahtanganan Barang Milik Daerah untuk Efisiensi dan Transparansi Pengelolaan Aset

Bimtek Perhitungan Penyusutan Aset Tetap & Tata Cara Penghapusan serta Pemindahtanganan Barang Milik Daerah – Pelatihan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas aset.

Deskripsi

Pengelolaan aset pemerintah, khususnya aset tetap dan barang milik daerah, memerlukan pemahaman yang mendalam terkait perhitungan penyusutan, tata cara penghapusan, serta mekanisme pemindahtanganan. Untuk itu, Bimtek Perhitungan Penyusutan Aset Tetap – Tata Cara Penghapusan & Pemindahtanganan Barang Milik Daerah diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi aparatur dalam mewujudkan pengelolaan aset yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai metode perhitungan penyusutan aset tetap sesuai standar akuntansi pemerintahan, sehingga nilai aset dapat dicatat secara tepat dan mendukung laporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, peserta juga dibekali dengan prosedur penghapusan dan pemindahtanganan aset/barang milik daerah berdasarkan regulasi terbaru, agar pengelolaan aset tetap tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum.

Bimtek ini juga menekankan pada praktik pemanfaatan sistem informasi manajemen aset, yang akan membantu proses pencatatan, monitoring, hingga pelaporan aset tetap secara digital. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan nilai aset, meminimalisir risiko kehilangan maupun penyalahgunaan, serta meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.

Program ini direkomendasikan bagi pejabat pengelola barang, penatausahaan barang, auditor internal, bendahara, dan aparatur pemerintah daerah yang terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.

📌 Tujuan Bimtek Perhitungan Penyusutan Aset Tetap – Tata Cara Penghapusan & Pemindahtanganan Barang Milik Daerah untuk Efisiensi dan Transparansi Pengelolaan Aset

  1. Memberikan pemahaman metode perhitungan penyusutan aset tetap sesuai standar akuntansi.
  2. Meningkatkan keterampilan aparatur dalam tata cara penghapusan aset/barang milik daerah.
  3. Membekali peserta dengan prosedur pemindahtanganan aset sesuai regulasi terbaru.
  4. Mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
  5. Mengoptimalkan pemanfaatan aset tetap agar bernilai bagi pembangunan daerah.
  6. Mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas laporan keuangan daerah.

📌 Materi Bimtek Perhitungan Penyusutan Aset Tetap – Tata Cara Penghapusan & Pemindahtanganan Barang Milik Daerah untuk Efisiensi dan Transparansi Pengelolaan Aset

  1. Regulasi dan ketentuan terbaru tentang penyusutan aset tetap dan barang milik daerah.
  2. Metode perhitungan penyusutan aset sesuai standar akuntansi pemerintahan.
  3. Prosedur tata cara penghapusan aset/barang milik daerah.
  4. Teknik pemindahtanganan aset sesuai aturan yang berlaku.
  5. Penerapan sistem informasi manajemen aset dalam pencatatan & pelaporan.
  6. Studi kasus praktik perhitungan penyusutan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset.

Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta

Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;

Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi

Metode Bimtek Perhitungan Penyusutan Aset Tetap – Tata Cara Penghapusan & Pemindahtanganan Barang Milik Daerah untuk Efisiensi dan Transparansi Pengelolaan Aset

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO
Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.

Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.

Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.

Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).

Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.

Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.

Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan

FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO

Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.

Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.

Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.

Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).

Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.

Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.

Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan

📞 Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:

 Gifari / Fairia
Telp/WA: 0852 1111 8436 / 0852 1015 0750
Email: edukasindoTraining@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.