Bimtek Kepegawaian

Bimtek Penyusunan HPS dan Kebijakan TKDN Sesuai Perpres Tahun 2025

Bimtek Penyusunan HPS dan Kebijakan TKDN Sesuai Perpres Tahun 2025

Bimtek Penyusunan HPS dan Kebijakan TKDN Sesuai Perpres Tahun 2025

Ikuti Bimtek Penyusunan HPS sesuai kebijakan TKDN berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025. Pelatihan resmi untuk meningkatkan akurasi dan kepatuhan pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif dan efisien.

Deskripsi

Bimtek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 merupakan pelatihan strategis yang penting bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun HPS yang akurat, sesuai dengan regulasi terbaru dan memperhatikan TKDN secara tepat.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyusunan HPS merupakan langkah krusial untuk menentukan harga yang wajar dan kompetitif. Dengan adanya Perpres No. 46 Tahun 2025, pengadaan harus memprioritaskan penggunaan komponen dalam negeri, sehingga pemahaman tentang kebijakan TKDN menjadi sangat penting. Melalui bimtek ini, peserta akan mendapatkan pengetahuan mendalam tentang cara menghitung dan menyusun HPS yang sesuai TKDN, sehingga proses pengadaan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan efisiensi.

Pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi pejabat pengadaan, bendahara, staf pengadaan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Peserta akan dibekali dengan materi praktis, studi kasus, serta simulasi penyusunan HPS berbasis TKDN yang dapat langsung diterapkan di lapangan.

Tujuan Bimtek Penyusunan HPS dan Kebijakan TKDN Sesuai Perpres Tahun 2025

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan TKDN dan implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  2. Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam menghitung dan menyusun HPS yang sesuai dengan ketentuan TKDN terbaru.
  3. Mendorong penerapan prinsip transparansi, akurasi, dan efisiensi dalam proses penyusunan HPS pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  4. Memastikan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai regulasi TKDN guna mendukung penggunaan produk dalam negeri.
  5. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

Materi Bimtek Penyusunan HPS dan Kebijakan TKDN Sesuai Perpres Tahun 2025

  • Pengantar Kebijakan TKDN

    • Definisi dan tujuan TKDN

    • Peran TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

  • Regulasi Perpres No. 46 Tahun 2025

    • Penjelasan lengkap mengenai Perpres No. 46 Tahun 2025

    • Implikasi regulasi terhadap penyusunan HPS

  • Teknik Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

    • Metode perhitungan HPS sesuai TKDN

    • Faktor-faktor yang memengaruhi penyusunan HPS

  • Implementasi TKDN dalam Penyusunan HPS

    • Cara menghitung persentase TKDN dalam HPS

    • Studi kasus penyusunan HPS berbasis TKDN

  • Strategi Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

    • Identifikasi produk lokal dan komponen dalam negeri

    • Pengaruh TKDN terhadap penetapan harga dan pengadaan

  • Simulasi Penyusunan HPS dan Evaluasi

    • Praktik penyusunan HPS berdasarkan data dan regulasi

    • Diskusi dan evaluasi hasil simulasi

Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta

Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;

Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi

Metode Bimtek Penyusunan HPS dan Kebijakan TKDN Sesuai Perpres Tahun 2025

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO
Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.

Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.

Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.

Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).

Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.

Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.

Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan

FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO

Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.

Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.

Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.

Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).

Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.

Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.

Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan

📞 Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:

 Gifari / Fairia
Telp/WA: 0852 1111 8436 / 0852 1015 0750
Email: edukasindoTraining@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.