Bimtek Kepegawaian

Bimtek Penilaian SKP, Angka Kredit dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Bimtek Penilaian SKP, Angka Kredit dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Bimtek Penilaian SKP, Angka Kredit dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Ikuti Bimtek resmi tentang mekanisme penjatuhan hukuman disiplin ASN berdasarkan penilaian SKP dan angka kredit. Pelatihan sesuai regulasi terbaru dengan sertifikat resmi & narasumber ahli.

Deskripsi

Bimtek Penilaian SKP, Angka Kredit dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan pelatihan yang sangat penting dalam menunjang tata kelola kepegawaian yang adil, objektif, dan sesuai regulasi. Dalam praktiknya, banyak instansi menghadapi tantangan dalam menegakkan aturan kedisiplinan, khususnya yang berkaitan dengan pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian Angka Kredit bagi jabatan fungsional.

Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme dan prosedur penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak mencapai target SKP atau mengalami hambatan dalam memenuhi angka kredit yang disyaratkan. Materi yang dibahas mengacu pada regulasi terbaru, seperti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Permenpan RB tentang SKP, serta peraturan teknis terkait jabatan fungsional.

Peserta akan dibekali dengan wawasan praktis seputar jenis-jenis pelanggaran disiplin, klasifikasi hukuman (ringan, sedang, berat), serta bagaimana keterkaitan antara evaluasi kinerja (SKP) dan angka kredit dapat menjadi dasar pengambilan keputusan sanksi. Selain itu, peserta akan mempelajari tata cara dokumentasi, penilaian objektif, serta pembuatan berita acara dan SK hukuman disiplin.

Tujuan Bimtek Penilaian SKP, Angka Kredit dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  1. Meningkatkan Pemahaman Regulasi Disiplin ASN:
    Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dasar hukum dan aturan terbaru terkait penjatuhan hukuman disiplin ASN sesuai PP 94 Tahun 2021.

  2. Menjelaskan Keterkaitan SKP dan Angka Kredit dengan Hukuman Disiplin:
    Menjelaskan bagaimana capaian SKP dan angka kredit dapat menjadi indikator dalam pengambilan keputusan hukuman disiplin.

  3. Meningkatkan Kompetensi Teknis Penanganan Pelanggaran Disiplin:
    Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam memproses, mendokumentasikan, dan menjatuhkan hukuman disiplin secara objektif dan prosedural.

  4. Mendorong Profesionalisme dan Akuntabilitas:
    Membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan kedisiplinan ASN di instansi pusat maupun daerah.

  5. Meminimalisir Kesalahan Administratif dan Sengketa Kepegawaian:
    Mencegah terjadinya mal-administrasi atau kesalahan prosedur dalam menjatuhkan sanksi, yang berpotensi menimbulkan gugatan dari pegawai.

Materi Bimtek Penilaian SKP, Angka Kredit dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  1. Dasar Hukum Disiplin PNS dan SKP:

    • UU ASN No. 5 Tahun 2014

    • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

    • PermenPAN-RB terkait SKP dan angka kredit

  2. Jenis Pelanggaran dan Tingkat Hukuman Disiplin:

    • Ringan, sedang, berat

    • Contoh pelanggaran terkait SKP dan angka kredit

  3. Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin:

    • Prosedur pemeriksaan

    • Penyusunan berita acara & SK Hukdis

    • Tata cara pembelaan diri PNS

  4. Penilaian SKP dan Kaitannya dengan Disiplin ASN:

    • SKP sebagai dasar evaluasi kinerja

    • Kriteria SKP tidak tercapai

  5. Angka Kredit dan Implikasinya terhadap Kedisiplinan:

    • Target angka kredit jabatan fungsional

    • Konsekuensi jika tidak tercapai

Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta

Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;

Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi

Metode Bimtek Penilaian SKP, Angka Kredit dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO
Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.

Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.

Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.

Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).

Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.

Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.

Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan

FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO

Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.

Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.

Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.

Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).

Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.

Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.

Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan

📞 Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:

 Gifari / Faira
Telp/WA: 0852 1111 8436 / 0852 1015 0750
Email: edukasindoTraining@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.