- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Penguatan Kebijakan BLUD Permendagri 79/2018
Bimtek Penguatan Kebijakan BLUD Permendagri 79/2018
Ikuti Bimtek Penguatan Kebijakan BLUD berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Tingkatkan pemahaman pengelolaan keuangan BLUD bagi instansi pemerintah daerah.
Deskripsi
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kebijakan BLUD sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 merupakan program pelatihan penting yang ditujukan bagi instansi pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara tepat dan sesuai regulasi.
Permendagri No. 79 Tahun 2018 adalah regulasi utama yang mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD. Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta akan mendapatkan pemahaman menyeluruh terkait prinsip-prinsip fleksibilitas pengelolaan keuangan, tata kelola BLUD, penguatan kelembagaan, serta prosedur pembentukan dan penilaian status BLUD sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelatihan ini sangat direkomendasikan untuk Direktur RSUD, Kepala Puskesmas, pengelola BLUD, pejabat keuangan daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam Bimtek ini, akan dibahas pula peran Pejabat Pengelola Keuangan BLUD (PPK-BLUD), sistem pelaporan keuangan, serta evaluasi kinerja layanan publik berbasis BLUD.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat tata kelola dan akuntabilitas BLUD agar mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik, efektif, dan efisien. Dengan penguatan kebijakan ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas layanan melalui manajemen keuangan yang profesional dan fleksibel.
🎯 Tujuan Bimtek Penguatan Kebijakan BLUD Permendagri 79/2018:
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai ketentuan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.
- Mendorong penerapan tata kelola keuangan BLUD yang akuntabel, transparan, dan fleksibel sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
- Membantu pemerintah daerah dan unit layanan publik (RSUD, Puskesmas, dll.) dalam proses pembentukan, penetapan, dan pengelolaan status BLUD.
- Meningkatkan kemampuan teknis SDM dalam menyusun dokumen administratif BLUD seperti Pola Tata Kelola, RBA, dan Standar Pelayanan Minimal.
- Mendukung efektivitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan teknis lainnya melalui penguatan kelembagaan BLUD.
📚 Materi Bimtek Penguatan Kebijakan BLUD Permendagri 79/2018:
-
Pemahaman Umum Tentang BLUD
-
Definisi, tujuan, dan ruang lingkup BLUD
-
Landasan hukum dan kebijakan nasional terkait BLUD
-
-
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
-
Pokok-pokok aturan dan ketentuan teknis
-
Implementasi Permendagri dalam unit layanan daerah
-
-
Proses Pembentukan dan Penetapan BLUD
-
Persyaratan administratif dan teknis
-
Mekanisme penilaian kelayakan BLUD
-
-
Pengelolaan Keuangan BLUD
-
Pola pengelolaan keuangan yang fleksibel
-
Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan laporan keuangan BLUD
-
-
Tata Kelola dan Akuntabilitas BLUD
-
Peran dan tanggung jawab PPK-BLUD
-
Sistem pelaporan dan pertanggungjawaban
-
-
Studi Kasus & Praktik Terbaik (Best Practices)
-
Pengalaman implementasi BLUD dari berbagai daerah
-
Diskusi dan tanya jawab bersama narasumber ahli
-
Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta
Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;
Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi
Metode Bimtek Penguatan Kebijakan BLUD Permendagri 79/2018
Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel
SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO
Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.
Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.
Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.
Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).
Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.
Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.
Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan
FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO
Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.
Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.
Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.
Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).
Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.
Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.
Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan
📞 Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:
Gifari /Nuria
Telp/WA: 0852 1111 8436 / 0852 1015 0750
Email: edukasindoTraining@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!
