Bimtek Keuangan

Bimtek Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial APBD 2025: Sesuai Permendagri No. 99 Tahun 2019

Bimtek Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial APBD 2025: Sesuai Permendagri No. 99 Tahun 2019

Bimtek Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial APBD 2025: Sesuai Permendagri No. 99 Tahun 2019

Bimtek resmi pemberian hibah dan bantuan sosial APBD 2025 sesuai Permendagri No. 99/2019. Pelajari prosedur, syarat, dan pertanggungjawaban hibah daerah.

Deskripsi

Pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar pengelolaan hibah dan bantuan sosial berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, pemerintah mengeluarkan Permendagri No. 99 Tahun 2019 sebagai pedoman utama.

Melalui Bimtek Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial APBD 2025, peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial sesuai ketentuan Permendagri 99/2019. Pelatihan ini penting bagi pejabat pengelola keuangan daerah, bendahara, dan pihak terkait lainnya agar proses pemberian hibah berjalan sesuai prosedur.

Materi utama dalam bimtek meliputi proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan hibah serta bantuan sosial. Selain itu, peserta juga akan dibekali dengan teknik penyusunan laporan pertanggungjawaban yang sesuai standar akuntabilitas keuangan daerah. Dengan demikian, risiko temuan audit dari BPK dapat diminimalisir.

Tujuan Bimtek Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial APBD 2025: Sesuai Permendagri No. 99 Tahun 2019

  1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang regulasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sesuai Permendagri No. 99 Tahun 2019.

  2. Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam tata cara perencanaan, penyaluran, dan pelaporan hibah serta bantuan sosial.

  3. Menjamin pelaksanaan hibah dan bantuan sosial berjalan transparan dan akuntabel, sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.

  4. Mengurangi risiko temuan dan sanksi hukum dengan penerapan prosedur pemberian hibah yang tepat.

  5. Mendorong optimalisasi pemanfaatan hibah dan bantuan sosial demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Materi Bimtek Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial APBD 2025: Sesuai Permendagri No. 99 Tahun 2019

1. Regulasi dan Kebijakan

  • Pengantar Permendagri No. 99 Tahun 2019

  • Kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD

2. Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

  • Perencanaan dan penganggaran hibah

  • Mekanisme penyaluran hibah dan bantuan sosial

  • Kriteria dan persyaratan penerima hibah

3. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban

  • Tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban hibah

  • Standar akuntansi dan administrasi hibah dan bantuan sosial

  • Penanganan temuan audit terkait hibah

4. Studi Kasus dan Simulasi

  • Analisis kasus pemberian hibah yang sesuai dan tidak sesuai prosedur

  • Praktik penyusunan dokumen pendukung hibah

Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta

Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;

Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi

Metode Bimtek Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial APBD 2025: Sesuai Permendagri No. 99 Tahun 2019

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO
Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.

Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.

Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.

Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).

Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.

Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.

Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan

FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO

Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.

Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.

Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.

Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).

Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.

Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.

Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan

📞 Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:

 Gifari /Nuria
Telp/WA: 0852 1111 8436 / 0852 1015 0750
Email: edukasindoTraining@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.