Bimtek Perpajakan

Bimtek Pedoman Perpajakan Dana Desa APBN 2025: Wajib untuk Bendahara & Perangkat Desa

Bimtek Pedoman Perpajakan Dana Desa APBN 2025: Wajib untuk Bendahara & Perangkat Desa

Bimtek Pedoman Perpajakan Dana Desa APBN 2025: Wajib untuk Bendahara & Perangkat Desa

Pelatihan resmi 2025: Bimtek perpajakan dana desa dari APBN. Dapatkan pemahaman teknis, contoh SPJ pajak, dan cara setor pajak yang benar sesuai regulasi terbaru.

Bimtek Pedoman Perpajakan Dana Desa yang Bersumber dari APBN 2025 merupakan program pelatihan resmi yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman bendahara desa dan aparatur pemerintah desa dalam mengelola kewajiban perpajakan atas penggunaan Dana Desa. Seiring dengan meningkatnya pengawasan dari BPK dan instansi pengawas lainnya, pelatihan ini menjadi sangat penting untuk mencegah kesalahan administrasi dan potensi temuan saat audit.

Dalam bimtek ini, peserta akan mempelajari pedoman perpajakan terbaru terkait Dana Desa, termasuk pemotongan dan penyetoran pajak seperti PPh Pasal 21, 22, 23 serta PPN atas belanja barang/jasa. Materi juga mencakup penyusunan SPJ pajak yang sesuai regulasi, penggunaan aplikasi perpajakan desa, serta simulasi pengisian formulir dan bukti setor.

Pelatihan ini sangat direkomendasikan untuk bendahara desa, sekretaris desa, kepala desa, dan tenaga teknis keuangan desa. Dengan mengikuti Bimtek Dana Desa 2025 ini, peserta akan mendapatkan sertifikat resmi dan modul pembelajaran lengkap sebagai pedoman kerja sehari-hari.

Tujuan Bimtek Pedoman Perpajakan Dana Desa APBN 2025: Wajib untuk Bendahara & Perangkat Desa

Penyelenggaraan Bimtek Pedoman Perpajakan Dana Desa APBN 2025 bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada bendahara desa dan perangkat desa terkait pengelolaan perpajakan atas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan khusus kegiatan ini meliputi:

  1. Meningkatkan pemahaman regulasi perpajakan desa sesuai peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.

  2. Membekali peserta dengan kemampuan teknis dalam menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak dari kegiatan pembangunan desa.

  3. Menghindari kesalahan administratif dan risiko temuan audit oleh BPK, Inspektorat, atau lembaga pengawasan lainnya.

  4. Menstandarkan penyusunan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pajak desa sesuai format dan ketentuan yang berlaku.

  5. Meningkatkan kepatuhan pajak pemerintah desa dalam pemanfaatan dana dari APBN secara akuntabel dan transparan.

Materi Bimtek Pedoman Perpajakan Dana Desa APBN 2025: Wajib untuk Bendahara & Perangkat Desa

Materi dalam Bimtek disusun secara komprehensif, dengan fokus pada teori, praktik, dan studi kasus, antara lain:

  1. Dasar Hukum dan Kebijakan Perpajakan Dana Desa

    • UU Perpajakan, PMK terbaru, dan pedoman teknis Dana Desa dari Kemenkeu.

  2. Jenis Pajak dalam Penggunaan Dana Desa

    • PPh 21 atas honorarium, PPh 22 dan 23 atas pengadaan barang/jasa, serta PPN atas transaksi.

  3. Teknik Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

    • Penggunaan e-Bupot, e-Billing, dan e-SPT untuk pelaporan pajak desa secara digital.

  4. Penyusunan SPJ Pajak Desa

    • Format SPJ pajak terbaru, checklist dokumen, dan kesalahan umum yang harus dihindari.

  5. Simulasi Kasus dan Praktik Langsung

    • Contoh pengisian dokumen pajak dan penyusunan SPJ berdasarkan kegiatan riil desa.

  6. Audit & Risiko Perpajakan Desa

    • Tips menghadapi audit pajak dan menghindari potensi sanksi administratif.

Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta

Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;

Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi

Metode Bimtek Pedoman Perpajakan Dana Desa APBN 2025: Wajib untuk Bendahara & Perangkat Desa

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO
Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.

Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.

Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.

Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).

Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.

Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.

Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan

FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO

Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.

Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.

Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.

Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).

Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.

Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.

Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan

📞 Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:

 Gifari /Nuria
Telp/WA: 0852 1111 8436 / 0852 1015 0750
Email: edukasindoTraining@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.