- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Ketentuan Disiplin PNS Sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 – Panduan Lengkap Disiplin ASN
Bimtek Ketentuan Disiplin PNS Sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 – Panduan Lengkap Disiplin ASN
Ikuti Bimtek Ketentuan Disiplin PNS sesuai PP No. 94 Tahun 2021. Pelatihan lengkap untuk memahami, menerapkan, dan menegakkan disiplin ASN secara efektif dan tepat.
Deskrpsi
Bimtek Ketentuan Disiplin PNS Sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 adalah pelatihan penting yang dirancang untuk membantu aparatur sipil negara memahami dan menerapkan aturan disiplin yang terbaru dan sesuai regulasi pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara penegakan disiplin PNS secara efektif dan adil, yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN di seluruh instansi pemerintahan.
Dalam bimtek ini, peserta akan mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai jenis pelanggaran disiplin, klasifikasi sanksi, serta prosedur penanganan dan penegakan disiplin yang harus diikuti oleh atasan maupun Tim Penegak Disiplin. Pelatihan ini juga menekankan pentingnya peran setiap elemen di instansi pemerintah dalam menjaga kedisiplinan pegawai demi tercapainya kinerja yang optimal dan pelayanan publik yang prima.
Materi bimtek mencakup pembahasan dasar hukum disiplin PNS, implementasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, serta praktik terbaik dalam penanganan kasus disiplin di berbagai daerah. Peserta juga akan diajak untuk memahami etika kerja, pengawasan internal, dan langkah-langkah preventif yang dapat meminimalkan pelanggaran disiplin di lingkungan kerja.
Bimtek ini sangat relevan bagi pejabat pengelola kepegawaian, atasan langsung, anggota Tim Penegak Disiplin, dan seluruh ASN yang ingin memperkuat pemahaman tentang disiplin kerja sesuai regulasi terbaru. Dengan mengikuti pelatihan ini, instansi pemerintah dapat membangun budaya kerja yang disiplin, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan profesional.
🎯 Tujuan Bimtek Ketentuan Disiplin PNS
- Meningkatkan pemahaman peserta tentang ketentuan disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021.
- Membekali peserta dengan pengetahuan prosedur penegakan disiplin yang efektif dan sesuai regulasi.
- Mengoptimalkan peran atasan dan Tim Penegak Disiplin dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran disiplin PNS.
- Mendorong budaya kerja disiplin, profesional, dan bertanggung jawab di lingkungan ASN.
- Mengurangi pelanggaran disiplin melalui pendekatan pencegahan dan penanganan yang tepat.
📚 Materi Bimtek Ketentuan Disiplin PNS
-
Dasar Hukum Disiplin PNS
-
Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021
-
Ruang lingkup dan definisi disiplin PNS
-
-
Jenis Pelanggaran Disiplin dan Klasifikasi Sanksi
-
Pelanggaran ringan, sedang, dan berat
-
Sanksi administratif dan tindakan disiplin lainnya
-
-
Prosedur Penegakan Disiplin PNS
-
Mekanisme pengaduan dan penyelidikan
-
Proses pemeriksaan dan putusan disiplin
-
-
Peran Atasan dan Tim Penegak Disiplin
-
Tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan disiplin
-
Pendampingan dan pembinaan pegawai
-
-
Etika dan Profesionalisme ASN
-
Peningkatan kesadaran disiplin dan integritas kerja
-
Strategi pencegahan pelanggaran disiplin
-
-
Studi Kasus dan Simulasi Penanganan Pelanggaran Disiplin
-
Contoh kasus nyata dan solusi penanganan yang efektif
-
Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta
Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;
Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi
Metode Bimtek Ketentuan Disiplin PNS Sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 – Panduan Lengkap Disiplin ASN
Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel
SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO
Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.
Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.
Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.
Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).
Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.
Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.
Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan
FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO
Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.
Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.
Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.
Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).
Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.
Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.
Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan
📞 Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:
Gifari /Nuria
Telp/WA: 0852 1111 8436 / 0852 1015 0750
Email: edukasindoTraining@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!
