- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Training e-Bupot Unifikasi dan e-SPT Pajak Penghasilan
Perpajakan di Indonesia kini telah memasuki babak baru — era digitalisasi pajak yang serba cepat, efisien, dan transparan.
Bila dulu pelaporan pajak dilakukan manual dengan berkas-berkas kertas dan antre di kantor pajak, kini semuanya bisa diselesaikan secara online hanya dengan beberapa klik. 💻
Namun, perubahan besar ini menuntut SDM pajak dan keuangan perusahaan untuk cepat beradaptasi.
Di sinilah pentingnya Training e-Bupot Unifikasi dan e-SPT Pajak Penghasilan — pelatihan yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengelola pelaporan pajak digital secara benar dan efisien.
Pelatihan ini bukan hanya tentang cara menggunakan aplikasi pajak, tetapi juga tentang memahami sistem, regulasi, serta logika bisnis di balik pelaporan digital DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Apa Itu e-Bupot Unifikasi dan e-SPT Pajak Penghasilan? 🧾🔍
Sebelum mempelajari teknis pelaporannya, penting untuk memahami dua sistem digital utama yang menjadi tulang punggung pelaporan pajak elektronik saat ini:
| Sistem | Penjelasan | Tujuan |
|---|---|---|
| 💼 e-Bupot Unifikasi | Aplikasi yang digunakan untuk membuat dan melaporkan bukti potong pajak secara elektronik. | Menyatukan berbagai jenis bukti potong (PPh 23, 26, dll) dalam satu sistem digital terpadu. |
| 🧮 e-SPT Pajak Penghasilan (PPh) | Aplikasi untuk mengisi, menghitung, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan. | Memudahkan wajib pajak badan atau perorangan melapor secara efisien dan akurat. |
🎯 Kesimpulannya:
e-Bupot berfokus pada pemotongan dan pelaporan bukti pajak, sedangkan e-SPT berfungsi untuk pelaporan akhir SPT PPh — keduanya saling terhubung untuk menciptakan sistem pelaporan yang efisien dan minim kesalahan.
Mengapa Training Ini Sangat Penting? 🚀📈
Transformasi digital perpajakan membawa banyak manfaat, tetapi juga tantangan baru.
Banyak perusahaan masih mengalami kesulitan memahami mekanisme e-Bupot atau menemukan error saat upload SPT karena data tidak sesuai format DJP.
Melalui Training e-Bupot Unifikasi dan e-SPT Pajak Penghasilan, peserta akan memperoleh panduan langkah demi langkah mulai dari dasar hingga praktik langsung.
Berikut manfaat utamanya:
✅ Kepatuhan terhadap Regulasi Pajak Digital
Sejak diberlakukannya sistem pelaporan elektronik oleh DJP, setiap pemotong dan pelapor pajak wajib menggunakan sistem e-Bupot dan e-SPT.
✅ Efisiensi Waktu dan Tenaga
Pelaporan digital dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa antre di KPP.
✅ Minim Risiko Kesalahan Input
Sistem otomatisasi mengurangi human error, menjaga akurasi data, dan meminimalisir risiko denda.
✅ Peningkatan Profesionalisme
Pelatihan ini membantu staf keuangan menjadi lebih siap menghadapi audit, pelaporan pajak tahunan, dan pemeriksaan DJP.
✅ Pemahaman Mendalam atas Regulasi Terbaru
Peserta akan memahami update kebijakan pajak digital terkini dari DJP — tidak hanya teori, tapi juga penerapan di lapangan.
Tujuan dan Sasaran Pelatihan 🎯🏆
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis dan strategis dalam penerapan sistem pelaporan pajak digital yang terintegrasi.
Sasaran peserta antara lain:
👨💼 Staf pajak dan keuangan perusahaan
👩💻 Akuntan publik atau konsultan pajak
🏛️ Aparatur pemerintah daerah
🏢 Pengusaha, direktur, dan manajer keuangan
Tujuan pelatihan:
-
Meningkatkan pemahaman tentang sistem pelaporan pajak digital DJP.
-
Memberikan keterampilan praktis dalam menggunakan e-Bupot dan e-SPT.
-
Menumbuhkan budaya kepatuhan pajak dan tata kelola keuangan yang baik.
-
Mendukung efisiensi administrasi perpajakan perusahaan.
Materi Pelatihan Lengkap 📚🧠
Pelatihan ini disusun dengan pendekatan modular agar peserta dapat memahami konsep sekaligus praktik lapangan.
Materi Umum
-
Pengenalan e-Bupot dan e-SPT
-
Dasar hukum dan kebijakan DJP.
-
Cara registrasi dan login ke sistem.
-
Fitur dan fungsi utama aplikasi.
-
-
Kebijakan Pajak Digital Terbaru
-
Update peraturan terkait e-Bupot Unifikasi.
-
PER DJP tentang pelaporan pajak online terbaru.
-
-
Simulasi Pengisian Data dan Upload File Pajak
-
Pembuatan bukti potong digital (PPh 23, 26).
-
Validasi data NTPN dan CSV sesuai standar DJP.
-
Troubleshooting error saat pelaporan.
-
-
Integrasi e-Bupot dengan e-SPT dan ERP
-
Sinkronisasi data antar sistem.
-
Otomatisasi pelaporan bulanan dan tahunan.
-
-
Pelaporan dan Arsip Digital
-
Pembuatan file SPT elektronik (PDF/XML).
-
Upload dan pelacakan status pelaporan di DJP Online.
-
Contoh Kasus Nyata 💼📄
Kasus 1 – Perusahaan Jasa Konsultan
PT Mitra Solusi melakukan pembayaran jasa profesional senilai Rp150 juta kepada pihak ketiga. Berdasarkan ketentuan PPh 23, perusahaan wajib memotong pajak 2%.
Tanpa e-Bupot Unifikasi:
❌ Bukti potong dibuat manual, rawan kesalahan, dan sulit dilacak.
Dengan e-Bupot Unifikasi:
✅ Bukti potong otomatis tercatat di sistem DJP.
✅ Data bisa langsung dikonversi untuk pelaporan e-SPT.
✅ Laporan disimpan aman dalam cloud, siap audit kapan saja.
Manfaat nyata:
Proses pelaporan menjadi lebih cepat, transparan, dan 100% sesuai ketentuan pajak.
Integrasi e-Bupot dan e-SPT: Solusi Terpadu Pajak Digital 🔗🌐
Kedua sistem ini kini terintegrasi langsung melalui server DJP, sehingga bukti potong dari e-Bupot dapat langsung dikompilasi untuk pelaporan SPT melalui e-SPT.
Keunggulan integrasi:
-
🔄 Tidak perlu input data berulang.
-
📊 Data lebih akurat dan terverifikasi otomatis.
-
🧩 Mendukung audit dan rekonsiliasi internal.
-
💾 Semua arsip pajak tersimpan digital dan aman.
Dengan memahami integrasi ini, peserta dapat mengoptimalkan sistem ERP perusahaan agar sinkron dengan pelaporan pajak digital.
Tabel Perbandingan e-Bupot dan e-SPT 📋
| Aspek | e-Bupot Unifikasi | e-SPT Pajak Penghasilan |
|---|---|---|
| Fungsi Utama | Membuat bukti potong elektronik | Melaporkan SPT PPh |
| Pengguna | Pemotong/pemungut pajak | Wajib pajak badan/perorangan |
| Output | Bukti potong digital (PDF/XML) | File SPT elektronik (CSV/XML) |
| Media Laporan | Online DJP | Aplikasi atau Web DJP |
| Kelebihan | Cepat, transparan, minim error | Data terintegrasi dan mudah audit |
Relevansi Pelatihan dengan Transformasi Pajak Digital Nasional 🇮🇩💼
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menjalankan program transformasi besar-besaran menuju ekosistem pajak digital nasional.
Salah satu fondasi utamanya adalah sistem e-Bupot Unifikasi dan e-SPT yang memastikan proses pelaporan pajak berlangsung:
-
📲 Serba digital dan paperless.
-
🔐 Aman, transparan, dan mudah dilacak.
-
🕒 Efisien dalam waktu dan biaya.
Pelatihan ini sejalan dengan kebijakan “Core Tax System DJP” — sistem inti perpajakan modern yang akan menjadi platform utama seluruh transaksi dan pelaporan pajak elektronik di Indonesia.
Untuk melihat informasi resmi, kunjungi Direktorat Jenderal Pajak.
Keunggulan Mengikuti Training Ini 🏅✨
💡 1. Materi Terupdate Sesuai Regulasi DJP
Peserta mendapat pembelajaran berbasis regulasi dan format e-SPT terkini.
👨🏫 2. Diajarkan oleh Instruktur Profesional
Narasumber adalah praktisi dan konsultan pajak bersertifikat.
🧠 3. Simulasi Langsung Aplikasi e-Bupot & e-SPT
Bukan sekadar teori, peserta berlatih langsung mengisi dan melaporkan SPT.
📜 4. Sertifikat Resmi Kompetensi Pajak Digital
Sebagai bukti keahlian dalam pengelolaan pajak modern.
📚 5. Materi dan Template Digital Gratis
Peserta mendapat file template pajak siap pakai dan akses ke panduan langkah-langkah praktis.
Hubungan Training Ini dengan Program Pajak Digital Lainnya 🧩📑
Training ini merupakan bagian dari seri pelatihan perpajakan digital yang disusun untuk membentuk kompetensi menyeluruh bagi staf keuangan dan akuntan perusahaan.
Pelatihan terkait antara lain:
-
Training e-Faktur 3.2 dan Pengelolaan Pajak Masukan dan Keluaran Perusahaan
-
Training e-SPT Masa PPN: Panduan Pelaporan Online
-
Bimtek Manajemen Pajak Digital untuk Korporasi
-
Workshop Integrasi Pajak dan ERP
Dengan mengikuti seluruh seri ini, peserta akan memahami seluruh siklus pelaporan pajak elektronik dari hulu ke hilir.
Training Turunan Lainnya 📎✨
- 💡 Training e-Bupot 23/26: Panduan Lengkap Pemotongan Pajak Elektronik
- 🧾 Training e-SPT Tahunan Badan: Strategi Efektif Menghindari Kesalahan Lapor
- 💻 Training Integrasi e-Faktur dan ERP untuk Perusahaan
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) ❓💬
1. Apa bedanya e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 23/26 lama?
💬 e-Bupot Unifikasi menyatukan semua jenis bukti potong ke dalam satu sistem terpadu, sedangkan e-Bupot 23/26 hanya mencakup dua jenis pajak tertentu.
2. Apakah pelatihan ini bisa diikuti oleh pemula?
✅ Ya! Materinya dirancang mulai dari dasar hingga lanjutan dengan simulasi yang mudah dipahami.
3. Apakah wajib pajak kecil juga harus menggunakan e-Bupot?
📢 Sesuai ketentuan terbaru DJP, semua wajib pajak badan wajib melapor melalui sistem digital.
4. Apakah data e-SPT bisa langsung terkirim ke DJP Online?
💻 Bisa. Sistem e-SPT terbaru sudah terintegrasi langsung dengan DJP Online untuk validasi otomatis.
5. Apakah peserta mendapatkan sertifikat pelatihan?
🎓 Ya, sertifikat resmi akan diberikan setelah peserta menyelesaikan seluruh modul pelatihan.
6. Apa manfaat training ini bagi perusahaan?
🚀 Meningkatkan efisiensi pelaporan, mengurangi risiko denda, dan memastikan kepatuhan pajak perusahaan.
7. Apakah pelatihan bisa dilakukan online?
🌐 Tentu! Pelatihan tersedia dalam format daring (Zoom Meeting) dan juga kelas tatap muka untuk instansi.
💼 Jangan biarkan tim pajak Anda tertinggal oleh perubahan sistem digital!
🔥 Segera daftarkan diri Anda atau tim perusahaan untuk mengikuti pelatihan ini dan wujudkan pelaporan pajak yang profesional, akurat, dan patuh regulasi!
