Pajak Training Series

Training PPN Digital: Pemajakan atas Layanan Online dan Platform Asing

Era ekonomi digital telah mengubah profil bisnis dan perpajakan di Indonesia secara signifikan 📈.
Dengan semakin banyaknya layanan online, platform asing, dan transaksi digital lintas batas, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan regulasi teknis lainnya telah memperkuat pengaturan pemajakan di sektor digital — termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital dan platform asing.

Pelatihan ini — Training PPN Digital: Pemajakan atas Layanan Online dan Platform Asing — dirancang sebagai panduan komprehensif untuk membantu profesional pajak, pelaku bisnis digital, platform asing yang beroperasi di Indonesia, serta tim keuangan memahami regulasi, mekanisme, dan praktik terbaik pemajakan digital.

Artikel ini juga menjadi bagian dari pilar utama:
👉 Training PPN dan PPN Barang/Jasa Kena Pajak Berdasarkan UU HPP dan PMK No. 58/2024


💡 Mengapa PPN Digital Itu Penting?

🌍 Layanan Online dan Platform Asing: Tantangan Perpajakan

  • 💾 Transaksi digital lintas batas (cross-border) makin marak: streaming, aplikasi, cloud services, marketplace asing, dll.

  • ⚖️ Regulasi tradisional tidak cukup mengatur aktivitas digital lintas negara.

  • 💰 Basis pajak digital sangat strategis, berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

📚 Apa yang Dimaksud dengan PPN Digital?

PPN digital adalah PPN atas penyerahan/pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean atau melalui sistem elektronik (PMSE) di wilayah Indonesia.

💻 Contoh layanan digital kena PPN:

  • Streaming film dan musik (Netflix, Spotify) 🎬🎵

  • Aplikasi berlangganan (Adobe, Canva) 🧩

  • Game online luar negeri 🎮

  • Layanan cloud (AWS, Google Cloud) ☁️


🧭 Ruang Lingkup Pelatihan

Dalam pelatihan ini peserta akan memahami:
✅ Landasan hukum & regulasi utama: UU HPP, PMK No. 81/PMK.03/2024
✅ Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN digital
✅ Simulasi perhitungan dan studi kasus platform asing
✅ Strategi compliance dan mitigasi risiko pajak digital
✅ Penerapan sistem e-Faktur dan e-Reporting


⚖️ Regulasi Utama yang Mengatur PPN Digital

📑 Dasar Hukum

  • UU HPP Pasal 32A memberikan dasar hukum bagi DJP untuk menunjuk pemungut PPN digital.

  • PMK No. 60/PMK.03/2022 & PMK No. 81/PMK.03/2024: mengatur penunjukan, pemungutan, dan pelaporan PPN PMSE.

🧾 Kriteria Pelaku & Transaksi

  • Penyelenggara sistem elektronik (PSE) luar negeri dapat ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE oleh DJP jika memenuhi kriteria tertentu.

  • Jenis transaksi kena PPN digital:

    • Streaming & langganan digital 🎥

    • Iklan digital 💻

    • Software berlisensi global 🧠

    • Game & aplikasi mobile 🎮


🧮 Mekanisme Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan

🔹 Pemungutan PPN Digital

  • Pemungut (platform digital atau PSE asing) wajib memungut PPN dari pengguna Indonesia.

  • Faktur atau bukti pungut PPN harus disediakan dalam transaksi.

🔹 Penyetoran & Pelaporan

  • PPN disetor ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya.

  • Pemungut wajib menyampaikan laporan bulanan ke DJP melalui sistem elektronik.

📊 Tabel Ringkasan

Tahap Proses Pelaku Keterangan
🏁 Penunjukan Pemungut DJP Platform asing ditetapkan sebagai pemungut
💵 Pemungutan PPN Platform PPN dipungut dari pengguna
🏦 Penyetoran Pajak Pemungut Disetor ke kas negara
📤 Pelaporan SPT Pemungut Dilaporkan secara elektronik

💰 Tarif PPN Digital & Contoh Perhitungan

📌 Tarif PPN Digital

  • Tarif PPN saat ini 11% (berlaku sejak April 2022)

  • Naik menjadi 12% mulai tahun 2025 🗓️

🔢 Contoh Simulasi

🎬 Kasus 1 – Streaming Platform Asing
Nilai transaksi: Rp 150.000
PPN 11% = Rp 16.500
Total bayar = Rp 166.500

🎮 Kasus 2 – Pembelian Game Digital
Nilai transaksi: Rp 1.000.000
PPN 11% = Rp 110.000
Total bayar = Rp 1.110.000


🧱 Strategi Kepatuhan Pajak Digital

💼 Agar bisnis digital Anda patuh pajak dan bebas risiko:

  1. 🔍 Identifikasi kewajiban pajak digital yang relevan.

  2. 🧾 Audit sistem pembayaran dan invoicing.

  3. ⚙️ Integrasikan sistem PPN dengan e-Faktur dan e-Reporting.

  4. 👥 Latih tim pajak & keuangan secara berkala.

  5. 🧠 Simpan bukti pungut dan faktur digital sebagai dokumentasi.


🌐 Studi Kasus Implementasi

📈 Contoh: Perusahaan streaming global ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh DJP.

Langkah yang dilakukan:

  1. 📝 Mendaftar di DJP sebagai pemungut PPN.

  2. 💵 Memungut PPN atas transaksi pengguna Indonesia.

  3. 🏦 Menyetor pajak ke kas negara tiap bulan.

  4. 📊 Melaporkan SPT Masa PPN Digital.

🎯 Hasilnya: Kepatuhan meningkat, risiko sanksi dan pemblokiran layanan dapat dihindari.


🔗 Keterkaitan dengan Artikel Pilar

Artikel ini merupakan bagian dari:
👉 Training PPN dan PPN Barang/Jasa Kena Pajak Berdasarkan UU HPP dan PMK No. 58/2024

Melalui training ini, peserta memahami aspek digitalisasi PPN sebagai bagian integral dari kebijakan pajak nasional.


❓ FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1️⃣ Apakah semua layanan digital wajib dipungut PPN?
Tidak semua. Hanya layanan dari penyedia yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

2️⃣ Berapa tarif PPN untuk layanan digital?
Tarif saat ini 11%, naik menjadi 12% pada tahun 2025.

3️⃣ Bagaimana cara mengetahui apakah platform digital sudah memungut PPN?
Periksa bukti pembayaran atau invoice — jika tertera “PPN 11%”, berarti sudah dipungut.

4️⃣ Siapa yang bertanggung jawab menyetor PPN digital?
Pemungut PPN (platform atau penyedia layanan asing) yang ditunjuk DJP.

✨ Ikuti Training PPN Digital: Pemajakan atas Layanan Online dan Platform Asing untuk memperdalam wawasan dan praktik terbaik perpajakan modern.
🚀 Saatnya bertransformasi menjadi profesional pajak digital yang unggul dan adaptif terhadap perubahan zaman! 💼💪

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.