Pajak Training Series

Training DPP Nilai Lain: Simulasi dan Perhitungan PPN Terbaru

Perubahan regulasi dalam bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membawa konsep baru yaitu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain 📑. Ketentuan ini muncul dalam UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan diperjelas dalam PMK seperti PMK 11/2025 dan PMK 131/2024.

Melalui konsep ini, pelaku usaha dan PKP (Pengusaha Kena Pajak) perlu memahami cara menghitung dan mensimulasikan PPN dengan dasar pengenaan yang berbeda dari sistem konvensional.
Artikel ini merupakan bagian dari modul utama Training PPN dan PPN Barang/Jasa Kena Pajak Berdasarkan UU HPP dan PMK No. 58/2024 🧾 — yang membahas PPN secara menyeluruh.

💡 Tujuan utamanya adalah membantu praktisi pajak, akuntan, dan staf keuangan memahami dan menguasai penerapan DPP Nilai Lain dalam transaksi bisnis modern.


Apa Itu DPP Nilai Lain dalam PPN? 🤔💬

Definisi & Landasan Hukum ⚖️

DPP Nilai Lain adalah jumlah nilai uang yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak ketika harga jual, penggantian, nilai impor, atau ekspor tidak dapat ditentukan secara pasti.
Konsep ini diatur dalam:

  • Pasal 16G UU HPP

  • PMK 11/2025 tentang DPP Nilai Lain

  • Penjelasan teknis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 🏢

Kenapa Diperlukan? 💡

Penggunaan DPP Nilai Lain bertujuan untuk:
✅ Menyederhanakan perhitungan PPN atas transaksi yang nilainya sulit ditentukan
✅ Memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak
✅ Menyesuaikan sistem pajak dengan dinamika bisnis modern


Ruang Lingkup dan Jenis Transaksi yang Menggunakan DPP Nilai Lain 📋📊

Beberapa jenis transaksi yang menggunakan DPP Nilai Lain antara lain:

💼 Jenis Transaksi 📐 Rumus DPP Nilai Lain 📝 Keterangan
Penyerahan BKP melalui pedagang perantara 11/12 × Harga Jual Berlaku untuk penjualan yang nilai akhirnya sulit ditentukan
Jasa penyediaan tenaga kerja 11/12 × Tagihan Berlaku bagi perusahaan outsourcing
Pemberian BKP cuma-cuma 11/12 × Harga Pasar Wajar Untuk promosi atau donasi barang
Aktiva tetap yang tidak dijual 11/12 × Nilai Pasar Contoh: aset yang dialihkan pada saat pembubaran perusahaan

Mekanisme Penghitungan DPP Nilai Lain 🧮📘

Langkah-langkahnya:
1️⃣ Tentukan jenis transaksi apakah memenuhi kriteria DPP Nilai Lain
2️⃣ Gunakan formula yang ditetapkan dalam PMK 11/2025
3️⃣ Hitung PPN = Tarif PPN × DPP Nilai Lain
4️⃣ Lakukan pelaporan melalui e-Faktur dan e-Filing DJP

Contoh rumus umum:
💡 DPP = 11/12 × Harga Jual atau Tagihan
💡 PPN Terutang = Tarif (12%) × DPP


Simulasi Perhitungan PPN dengan DPP Nilai Lain 💻🧾

Contoh Kasus 1 – Penjualan Barang Bekas

Sebuah perusahaan menjual mesin bekas seharga Rp 1.200.000.
Karena nilai pasar sulit ditentukan, digunakan DPP Nilai Lain.

📘 Perhitungan:

  • DPP = 11/12 × Rp 1.200.000 = Rp 1.100.000

  • PPN = 12% × Rp 1.100.000 = Rp 132.000

Hasil akhirnya sama dengan tarif lama 11%, namun lebih efisien secara pelaporan.

Contoh Kasus 2 – Jasa Tenaga Kerja

Perusahaan outsourcing menagih Rp 600.000.000 atas layanan penyediaan pegawai.

📗 Perhitungan:

  • DPP = 11/12 × Rp 600.000.000 = Rp 550.000.000

  • PPN = 12% × Rp 550.000.000 = Rp 66.000.000

Dengan penghitungan ini, perusahaan dapat menghindari koreksi pajak karena ketidaksesuaian dasar pengenaan 📊.


Materi Pelatihan Training DPP Nilai Lain 🏫📘

Dalam pelatihan ini peserta akan mendapatkan:
🎯 Pemahaman mendasar tentang DPP Nilai Lain
📑 Landasan hukum dan aturan terkini (termasuk UU HPP dan PMK 11/2025)
📊 Simulasi penghitungan dengan berbagai studi kasus
🧾 Panduan pengisian e-Faktur dan pelaporan online
💬 Diskusi dan tanya jawab langsung dengan praktisi pajak
📈 Tips strategi kepatuhan dan mitigasi risiko sanksi administratif


Strategi Penerapan DPP Nilai Lain yang Efektif 💼⚙️

1️⃣ Lakukan klasifikasi jenis transaksi secara akurat
2️⃣ Gunakan kode transaksi DPP Nilai Lain yang benar di e-Faktur
3️⃣ Pastikan dokumen pendukung (kontrak, invoice, nota) tersimpan rapi
4️⃣ Lakukan review internal secara berkala
5️⃣ Konsultasikan dengan konsultan pajak jika terjadi perubahan aturan terbaru


Studi Kasus Nyata di Perusahaan Indonesia 🏢📊

PT Delta Tech Indonesia menghadapi kendala karena nilai jual aset IT lama sulit ditentukan.
Setelah mengikuti Training DPP Nilai Lain, tim keuangan memahami bahwa perusahaan dapat menggunakan formula 11/12 × harga jual untuk penghitungan PPN.

💡 Hasilnya:

  • Tidak ada koreksi pajak saat pemeriksaan DJP

  • Proses pelaporan lebih efisien

  • Audit internal menjadi lebih transparan


Hubungan dengan Artikel Pilar Utama 🔗📘

Artikel ini merupakan sub-topik khusus dari modul utama Training PPN dan PPN Barang/Jasa Kena Pajak Berdasarkan UU HPP dan PMK No. 58/2024 🧾.
Melalui artikel pilar tersebut, peserta akan memahami keseluruhan sistem PPN nasional, sementara materi ini fokus pada implementasi DPP Nilai Lain yang bersifat praktis dan simulatif.


FAQ (💬 Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1️⃣ Apa itu DPP Nilai Lain?
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan ketika harga jual/penggantian tidak dapat ditentukan secara pasti.

2️⃣ Kapan DPP Nilai Lain dapat digunakan?
Jika transaksi termasuk kategori khusus sesuai PMK 11/2025, misalnya penyerahan BKP melalui perantara atau pemberian cuma-cuma.

3️⃣ Bagaimana cara menghitungnya?
Gunakan rumus 📘 DPP = 11/12 × Harga Jual, lalu kalikan tarif PPN (12%).

4️⃣ Apakah semua transaksi bisa menggunakan DPP Nilai Lain?
Tidak, hanya transaksi yang diatur secara spesifik oleh PMK terbaru.

5️⃣ Apa risiko salah menggunakan DPP?
Potensi koreksi pajak, denda, atau penolakan kredit pajak masukan 📉.

📈 Bangun kepatuhan pajak yang kuat, hindari risiko denda, dan optimalkan laporan PPN perusahaan.
✨ Daftarkan segera tim Anda hari ini dan jadilah bagian dari profesional pajak berstandar baru di Indonesia!

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.