Pajak Training Series

Training PPh Pasal 22: Panduan Lengkap Pajak atas Impor dan Transaksi Barang

Dalam era perdagangan modern yang terintegrasi secara global 🌍, PPh Pasal 22 menjadi instrumen penting bagi negara untuk mengontrol dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor impor dan perdagangan barang.
Bagi perusahaan importir, distributor, maupun instansi pemerintah, memahami mekanisme PPh Pasal 22 bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari manajemen risiko pajak yang strategis.

💡 Melalui Training PPh Pasal 22, peserta akan belajar bagaimana melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai aturan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelatihan ini juga membekali peserta dengan kemampuan menggunakan aplikasi e-Bupot dan e-Filing, serta memahami integrasinya dengan sistem kepabeanan DJBC.

Untuk pemahaman menyeluruh, Anda juga bisa membaca artikel pilar kami 👉 Training PPh Pasal 22, 23, dan 4(2): Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan Terbaru 📑


💼 Apa Itu PPh Pasal 22?

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh badan-badan tertentu atas kegiatan impor, penjualan barang, atau pembelian barang oleh instansi pemerintah.
Pajak ini berfungsi sebagai pajak di muka (withholding tax) atas penghasilan yang nantinya diperhitungkan saat penyampaian SPT Tahunan.

Dengan kata lain, PPh 22 memastikan bahwa setiap transaksi perdagangan, khususnya barang-barang bernilai besar, sudah berkontribusi terhadap penerimaan pajak sejak awal proses bisnisnya.

📘 Fungsi utama PPh Pasal 22:

  • Meningkatkan efisiensi penerimaan pajak negara.

  • Mendorong transparansi dalam transaksi impor dan perdagangan.

  • Mengurangi potensi penghindaran pajak (tax avoidance).


📜 Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru

Pelaksanaan PPh Pasal 22 diatur dalam berbagai peraturan yang terus diperbarui untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi.

Berikut dasar hukum utama:

  • UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan.

  • PMK No. 34/PMK.010/2017 dan PMK No. 107/PMK.010/2019 tentang pemungutan pajak atas impor dan transaksi barang tertentu.

  • Peraturan DJP No. PER-25/PJ/2018 tentang tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan.

  • Ketentuan teknis dari DJP dan DJBC, yang dapat diakses melalui


📦 Ruang Lingkup PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 berlaku pada dua jenis kegiatan utama, yaitu:

  1. Impor barang dari luar negeri, yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

  2. Transaksi jual beli barang di dalam negeri, terutama oleh instansi pemerintah, BUMN, dan badan usaha tertentu.

💼 Cakupan transaksi dalam negeri yang dikenakan PPh 22:

  • Penjualan hasil produksi industri besar (misalnya: semen, baja, kertas, otomotif).

  • Pembelian barang oleh bendahara pemerintah menggunakan dana APBN/APBD.

  • Penjualan bahan bakar minyak (BBM), gas, atau pelumas oleh badan usaha tertentu seperti Pertamina.

  • Impor sementara barang modal atau bahan baku industri ekspor.


👥 Subjek dan Pemungut PPh Pasal 22

💼 Kategori 📘 Pihak yang Terlibat 💡 Keterangan
Pemungut Pajak DJBC, Bendahara Pemerintah, BUMN, Badan Usaha Industri Wajib memungut PPh 22 sesuai objek
Subjek Pajak Importir, Distributor, Penyedia Barang Dikenakan atas penghasilan dari transaksi barang
Non Subjek Perorangan non-badan, pembelian di bawah ambang batas Tidak wajib dipungut PPh 22

📊 Dengan mengetahui siapa pemungut dan subjeknya, perusahaan bisa memastikan kewajiban pajaknya tidak terlewat.


💸 Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung jenis transaksi dan status importir.

📦 Jenis Kegiatan 💰 Tarif PPh 22 📋 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 📘 Keterangan
Impor dengan API 2,5% Nilai CIF + Bea Masuk API = Angka Pengenal Importir
Impor tanpa API 7,5% Nilai CIF + Bea Masuk Dikenakan lebih tinggi tanpa API
Pembelian oleh instansi pemerintah 1,5% Nilai pembelian (tidak termasuk PPN) Dilakukan oleh bendahara
Penjualan hasil produksi (semen, kertas, baja, otomotif) 0,25% – 0,45% Harga jual Untuk badan usaha besar
Penjualan BBM, gas, pelumas 0,3% – 0,25% Nilai jual Dipungut oleh Pertamina
Ekspor barang tambang tertentu 1,5% Nilai ekspor (FOB) Sesuai peraturan ekspor

🧾 Catatan:
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif normal.


📑 Contoh Kasus Penerapan PPh Pasal 22

Kasus 1 – Impor Barang dengan API:
PT Nusantara Steel mengimpor bahan baku baja dari Jepang dengan nilai CIF Rp2.000.000.000 dan Bea Masuk Rp200.000.000.
Tarif PPh 22 impor dengan API adalah 2,5%.

Perhitungan:
PPh 22 = 2,5% × (2.000.000.000 + 200.000.000) = Rp55.000.000

Kesimpulan:
PT Nusantara Steel harus menyetor PPh 22 sebesar Rp55 juta pada saat melakukan kegiatan impor.

Kasus 2 – Pembelian oleh Instansi Pemerintah:
Dinas Pendidikan membeli peralatan laboratorium senilai Rp500.000.000 dari PT EduLab Indonesia.
Tarif PPh 22 bendahara = 1,5%.

PPh 22 = 1,5% × Rp500.000.000 = Rp7.500.000

📘 Maka, bendahara Dinas Pendidikan wajib memungut dan menyetorkan pajak sebesar Rp7,5 juta sebelum melakukan pembayaran ke PT EduLab Indonesia.


🖥️ Digitalisasi Pelaporan Melalui e-Bupot dan e-Filing 📊💻

Transformasi digital pajak di Indonesia membawa kemudahan besar bagi wajib pajak.
Kini, proses pembuatan bukti potong, penyetoran, dan pelaporan PPh 22 dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem terintegrasi DJP.

Langkah-langkah pelaporan digital:

  1. Buat bukti potong elektronik (e-Bupot) melalui DJP Online.

  2. Bayar pajak melalui MPN G3 menggunakan kode billing.

  3. Laporkan SPT Masa PPh 22 melalui e-Filing DJP.

💡 Keunggulan digitalisasi:

  • Bukti potong tersimpan otomatis di sistem DJP.

  • Proses lebih cepat dan efisien.

  • Meminimalisir risiko kehilangan dokumen fisik.

  • Dapat diakses kapan saja, di mana saja.


📊 Strategi Efektif Mengelola PPh Pasal 22

Agar administrasi pajak tetap efisien dan akurat, perusahaan disarankan menerapkan strategi berikut:

💼 1. Pemetaan Objek Pajak
Identifikasi setiap transaksi barang yang menjadi objek PPh 22 sejak awal proses pembelian atau impor.

📋 2. Gunakan Sistem ERP Terpadu
Hubungkan sistem akuntansi dan logistik perusahaan agar perhitungan PPh otomatis terintegrasi.

📘 3. Arsipkan Bukti Digital
Simpan bukti potong dan dokumen impor dalam format PDF agar mudah diverifikasi.

💡 4. Monitoring Regulasi Terbaru
Selalu pantau peraturan DJP melalui pajak.go.id.

5. Pelatihan Internal Tim Pajak
Melalui pelatihan PPh 22, staf keuangan akan lebih siap menghadapi pemeriksaan dan audit pajak.


📈 Dampak Strategis bagi Bisnis

Penerapan PPh Pasal 22 yang baik memiliki efek langsung terhadap stabilitas keuangan dan reputasi perusahaan.

📊 Manfaat Bisnis:

  • Menghindari denda akibat keterlambatan pelaporan.

  • Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata pemerintah.

  • Membangun tata kelola pajak yang akuntabel.

  • Mendukung strategi efisiensi biaya dan cashflow.

💼 Dampak Jangka Panjang:

  • Transparansi keuangan meningkat.

  • Hubungan dengan otoritas pajak lebih baik.

  • Risiko pemeriksaan pajak menurun signifikan.


📑 Kesalahan Umum dan Solusi Praktis

Kesalahan yang sering terjadi:
❌ Tidak memungut PPh 22 pada saat transaksi.
❌ Salah menentukan tarif atau dasar pengenaan.
❌ Keterlambatan setor/lapor pajak.
❌ Tidak mengarsipkan bukti digital.

Solusi:
✅ Buat SOP internal tentang jadwal pelaporan.
✅ Lakukan verifikasi NPWP vendor.
✅ Gunakan e-Bupot untuk meminimalisir kesalahan input.


📘 Hubungan dengan Artikel Pilar

Pelatihan ini merupakan bagian dari rangkaian artikel perpajakan terpadu:
👉 Training PPh Pasal 22, 23, dan 4(2): Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan Terbaru

Artikel pilar tersebut membahas keterkaitan antar jenis PPh pemotongan dan pelaporan digital, termasuk integrasi dengan sistem DJP Online dan e-Bupot Unifikasi.


💬 FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1️⃣ Apa bedanya PPh 22 dengan PPh 23?
PPh 22 dikenakan atas transaksi barang, sedangkan PPh 23 atas jasa atau penghasilan non-barang.

2️⃣ Siapa yang wajib memungut PPh 22?
Pemungutnya antara lain DJBC, bendahara pemerintah, BUMN, dan industri besar tertentu.

3️⃣ Apakah semua kegiatan impor dikenai PPh 22?
Tidak. Ada pengecualian, misalnya barang hibah, barang perwakilan diplomatik, atau impor sementara.

4️⃣ Apa sanksi jika tidak melapor PPh 22 tepat waktu?
Sanksinya berupa denda administratif sebesar Rp100.000 dan bunga sesuai UU KUP.

💡 Saatnya tingkatkan kemampuan tim keuangan Anda dalam menghadapi tantangan perpajakan modern!
📊 Bergabunglah dalam pelatihan ini dan wujudkan kepatuhan pajak yang cerdas, efisien, dan terpercaya. 🚀

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.