Pajak Training Series

Training PPh Pasal 21/26: Penghitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Digital

Di era digitalisasi dan kepatuhan pajak yang semakin ketat, setiap perusahaan harus mampu memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara profesional dan efisien ⚙️📈. Salah satu elemen terpenting dalam kepatuhan tersebut adalah pengelolaan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, yang mencakup penghitungan, pemotongan, hingga pelaporan secara digital melalui sistem DJP Online. 💻

Melalui Training PPh Pasal 21/26: Penghitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Digital, peserta akan dibimbing untuk memahami seluruh aspek teknis dan administratif dalam pelaksanaan pajak penghasilan bagi pegawai dan pihak luar negeri 🌍👩‍💼👨‍💼.

Pelatihan ini menjadi fondasi penting 🏛️ bagi korporasi, HR, dan tim finance dalam memastikan kepatuhan fiskal dan meminimalkan risiko sanksi akibat kesalahan pelaporan pajak. 💪📊


Mengenal PPh Pasal 21 dan 26 📚

Apa Itu PPh Pasal 21? 💰

PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya kepada orang pribadi dalam negeri. Pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. 🇮🇩💵

Contoh:
👩‍💼 Karyawan tetap → dipotong pajak bulanan berdasarkan penghasilan bruto.
👨‍🔧 Pekerja lepas → dipotong sesuai tarif efektif yang berlaku.

Apa Itu PPh Pasal 26? 🌍

PPh Pasal 26 dikenakan terhadap penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Termasuk pembayaran royalti, bunga, sewa, atau jasa profesional asing.
💡 Tarif umumnya 20% dari bruto, namun dapat berbeda bila ada tax treaty.


Perbedaan PPh 21 vs PPh 26 🔍

Aspek PPh Pasal 21 PPh Pasal 26
Subjek Pajak Orang pribadi dalam negeri 🏠 Orang pribadi luar negeri 🌎
Tarif Progresif / TER 📈 Umumnya 20% bruto 💸
Dasar Hukum UU PPh Pasal 21 UU PPh Pasal 26
Pelaporan e-SPT / e-Filing 📤 e-SPT / e-Filing 📤
Pemotong Pemberi kerja / perusahaan 🏢 Pemberi kerja / pembayar jasa 🌐

Tujuan Pelatihan 🎯

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan:
✅ Pemahaman komprehensif tentang regulasi PPh 21/26
✅ Kemampuan menghitung dan memotong pajak secara akurat
✅ Penguasaan sistem pelaporan digital 💻
✅ Pemahaman strategi mitigasi risiko fiskal ⚖️
✅ Penerapan best practice dalam administrasi pajak


Regulasi Terkini dan Transformasi Digital 📑💻

Beberapa regulasi penting yang menjadi acuan:

  • 📘 PP 58/2023 tentang tarif efektif pajak penghasilan Pasal 21

  • 📗 PMK 168/2023 tentang pedoman pemotongan PPh 21/26

  • 📙 SE-29/PJ/2024 tentang pelaporan pajak melalui sistem elektronik

Transformasi digital melalui e-SPT dan e-Filing mempermudah perusahaan dalam pelaporan pajak. Namun, tanpa pemahaman teknis yang tepat, kesalahan input data bisa berakibat fatal. 😓📉


Tahapan Pemotongan dan Pelaporan Digital ⚙️💼

Berikut langkah-langkah pemotongan dan pelaporan PPh 21/26:

1️⃣ Identifikasi objek pajak (gaji, tunjangan, bonus, honorarium)
2️⃣ Hitung penghasilan bruto dan kurangi komponen tidak kena pajak (BPJS, PTKP, iuran pensiun)
3️⃣ Gunakan tarif efektif (TER) sesuai PP 58/2023
4️⃣ Lakukan penyetoran ke kas negara melalui e-Billing
5️⃣ Laporkan melalui e-SPT / DJP Online
6️⃣ Terbitkan bukti potong digital untuk setiap penerima penghasilan

💡 Semua langkah di atas akan dipraktikkan secara langsung dalam sesi simulasi pelatihan!


Contoh Kasus Nyata 📘

Kasus 1:
PT Sinergi Data Nusantara memiliki 250 pegawai tetap dan beberapa tenaga ahli asing.

  • Penghasilan dalam negeri → dikenai PPh 21 (TER).

  • Tenaga asing → dipotong PPh 26 (20% bruto).

  • Seluruh data payroll diintegrasikan ke e-SPT 21/26 Online.

🎯 Hasil:
Perusahaan menghemat waktu 60% dalam proses pelaporan dan lolos audit tanpa koreksi.

Kasus 2:
Perusahaan konsultan digital membayar honor narasumber dari Singapura 🇸🇬.

  • Objek: PPh 26

  • Tarif: 10% (berdasarkan tax treaty).

  • Dilaporkan melalui e-Filing dengan lampiran perjanjian kerja & invoice digital.

✅ Kepatuhan meningkat, risiko denda dihindari.


Kelebihan Sistem Digital Pajak 🌐

✨ Akurasi tinggi & minim kesalahan
✨ Proses pelaporan cepat & transparan
✨ Bukti potong langsung terkirim ke DJP
✨ Monitoring kepatuhan real-time
✨ Integrasi payroll, HR, dan finance system

Digitalisasi pajak menjadi kunci dalam membangun efisiensi administrasi dan transparansi fiskal perusahaan modern. 🚀📊


Strategi Manajemen Risiko Fiskal 🧩⚖️

Untuk menghindari kesalahan pelaporan pajak, perusahaan perlu:

  • Melakukan audit internal berkala terhadap sistem pemotongan 🕵️‍♀️

  • Menerapkan reconciliations antara laporan keuangan & pajak 💼

  • Menyusun SOP pelaporan digital yang konsisten 🧾

  • Memberikan pelatihan berkelanjutan bagi tim pajak dan HR 👩‍🏫

Pelatihan ini membekali peserta dengan template audit risiko pajak internal serta panduan mitigasi kesalahan pelaporan. 📚


Manfaat Mengikuti Training Ini 🌟

💼 Menguasai praktik pemotongan dan pelaporan PPh 21/26 digital
🧩 Memahami regulasi terbaru secara detail
⚙️ Dapat mengintegrasikan sistem payroll dan perpajakan
📈 Meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan
💬 Mendapat akses ke studi kasus dan panduan langsung dari praktisi


Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini? 👨‍💼👩‍💼

  • Staf HR dan Payroll 🧾

  • Finance & Accounting Officer 💰

  • Konsultan Pajak Profesional 📚

  • Auditor Internal 🕵️‍♂️

  • Manajer Pajak dan Compliance Officer 🧩


Training Turunan Lainnya 📚✨

1️⃣ Training Pemotongan PPh 21 untuk Pegawai Tetap & Tidak Tetap 📑
2️⃣ Training Pelatihan PPh 26 untuk Pembayaran Lintas Negara 🌍
3️⃣ Training Panduan e-SPT dan e-Filing Masa PPh 21/26 💻

FAQ (Pertanyaan Umum) ❓💬

1️⃣ Apa manfaat utama pelaporan digital PPh 21/26?
Mempermudah proses pelaporan, meningkatkan akurasi data, serta mempercepat validasi DJP.

2️⃣ Apakah semua perusahaan wajib melapor secara elektronik?
Ya, sesuai ketentuan DJP, pelaporan dengan lebih dari 20 bukti potong wajib e-SPT.

3️⃣ Bagaimana tarif PPh 26 jika ada tax treaty?
Tarif bisa lebih rendah (misal 10%) tergantung perjanjian penghindaran pajak berganda.

4️⃣ Apakah pelatihan ini memberikan simulasi praktik langsung?
Tentu ✅, peserta akan berlatih menghitung, memotong, dan melaporkan pajak secara digital.

5️⃣ Apakah peserta mendapat sertifikat?
Ya 🏅, seluruh peserta yang menyelesaikan pelatihan akan memperoleh sertifikat resmi.

✨ Saatnya tingkatkan kompetensi tim pajak dan HR perusahaan Anda!
🎯 Daftarkan diri sekarang dan pastikan perusahaan Anda selalu patuh, efisien, dan siap menghadapi era pajak digital 2025 💼📈🌐

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.