Bimtek Keuangan

Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Dalam rangka memastikan keterpaduan antara kebijakan nasional dan daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi acuan utama bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Untuk mendukung implementasinya, diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Permendagri 14 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat kapasitas aparatur daerah agar dapat memahami dan menerapkan pedoman penyusunan APBD secara tepat, transparan, dan akuntabel. 💡

Artikel ini akan membahas secara mendalam isi, latar belakang, prinsip penyusunan, hingga manfaat mengikuti Bimtek terkait Permendagri 14/2025.


Latar Belakang Terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025

Kebijakan fiskal nasional setiap tahun menyesuaikan dengan arah pembangunan dan kondisi ekonomi terkini. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemendagri menetapkan pedoman baru setiap tahun agar penyusunan APBD selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Permendagri 14 Tahun 2025 hadir untuk memastikan:

✅ Keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran daerah
✅ Penajaman prioritas program daerah sesuai visi pembangunan nasional
✅ Optimalisasi sumber pendapatan asli daerah (PAD)
✅ Penguatan belanja produktif yang mendukung pelayanan publik

Sebagai contoh nyata, beberapa pemerintah daerah pada tahun 2024 mengalami kesulitan menyesuaikan output kegiatan dengan indikator kinerja. Melalui Permendagri terbaru ini, sistem perencanaan keuangan menjadi lebih terarah dan berbasis hasil (result-based budgeting).


Tujuan dan Ruang Lingkup Permendagri 14 Tahun 2025

Permendagri ini tidak hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga merupakan panduan strategis dalam proses penyusunan APBD 2026.

Tujuannya meliputi:

  1. Menjamin sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah.

  2. Mendorong penyusunan APBD yang efisien, transparan, dan akuntabel.

  3. Meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih produktif.

  4. Mewujudkan keseimbangan fiskal antar daerah.

Sedangkan ruang lingkupnya meliputi:

Aspek Penjelasan
Kebijakan Umum APBD Arah kebijakan fiskal daerah
Pendapatan Daerah Strategi optimalisasi PAD
Belanja Daerah Penguatan belanja prioritas dan efisiensi
Pembiayaan Daerah Pengelolaan surplus/defisit
Proses Penyusunan Tahapan dan jadwal penyusunan APBD

Prinsip Penyusunan APBD Berdasarkan Permendagri 14 Tahun 2025

Beberapa prinsip utama dalam penyusunan APBD 2026 menurut regulasi ini meliputi:

  • Transparansi: Semua informasi anggaran harus mudah diakses publik.

  • Akuntabilitas: Setiap rupiah yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Efisiensi dan Efektivitas: Anggaran diarahkan untuk hasil nyata, bukan sekadar serapan.

  • Keadilan dan Keseimbangan: Memperhatikan pemerataan antarwilayah.

  • Partisipatif: Melibatkan masyarakat dalam perencanaan program daerah.

Contoh penerapannya dapat dilihat pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berhasil meningkatkan efisiensi belanja modal hingga 15% setelah menerapkan sistem berbasis kinerja sesuai Permendagri tahun sebelumnya.


Tahapan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026

Permendagri 14 Tahun 2025 menjabarkan tahapan penyusunan APBD secara sistematis. Berikut tahapan utamanya:

  1. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
    Disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

  2. Penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
    Sebagai dasar pembahasan antara kepala daerah dan DPRD.

  3. Penyusunan Rancangan APBD (RAPBD)
    Memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

  4. Pembahasan dan Persetujuan DPRD
    RAPBD dibahas bersama untuk disetujui menjadi Perda APBD.

  5. Evaluasi oleh Gubernur (untuk Kabupaten/Kota)
    Menjamin konsistensi dengan kebijakan nasional.

  6. Penetapan Perda APBD dan Pergub/Perbup/Perwali Penjabaran APBD.


Keterkaitan Permendagri 14 Tahun 2025 dengan Kebijakan Nasional

Permendagri ini dirancang agar selaras dengan:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026

Sinkronisasi ini memastikan bahwa program daerah berkontribusi terhadap prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur daerah.


Pentingnya Mengikuti Bimtek Permendagri 14 Tahun 2025

Mengapa Bimtek ini penting bagi aparatur daerah?

💡 Karena banyak perubahan teknis dan substantif dalam pedoman terbaru yang membutuhkan pemahaman mendalam.

Manfaat mengikuti Bimtek Penyusunan APBD 2026 antara lain:

  • Memahami perubahan struktur dan kode rekening anggaran

  • Menguasai teknik penyusunan KUA-PPAS yang efektif

  • Meningkatkan kemampuan dalam pengendalian pelaksanaan anggaran

  • Menghindari kesalahan administratif yang dapat berdampak pada evaluasi APBD

Peserta Bimtek umumnya berasal dari:

  • Bappeda

  • Badan Keuangan Daerah (BKD/BPKAD)

  • Inspektorat

  • Sekretariat Daerah

  • DPRD dan perangkat OPD


Contoh Kasus Nyata Implementasi

Contoh nyata datang dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang pada tahun sebelumnya mengikuti Bimtek Permendagri. Hasilnya, penyusunan APBD berjalan lebih cepat, kesalahan teknis menurun hingga 40%, dan realisasi belanja meningkat secara signifikan pada semester pertama.

Hal ini membuktikan bahwa Bimtek bukan sekadar formalitas, tetapi investasi dalam peningkatan kapasitas SDM pemerintah daerah.


Tantangan dan Solusi Implementasi

Beberapa tantangan yang kerap dihadapi pemerintah daerah antara lain:

  1. Perubahan aturan yang cepat dan kompleks

  2. Keterbatasan pemahaman staf pengelola keuangan

  3. Keterlambatan dalam proses pembahasan RAPBD

  4. Keterbatasan sistem informasi dan data keuangan

Solusinya:

  • Mengikuti Bimtek reguler dan tematik

  • Memanfaatkan sistem digital (SIPD, e-Budgeting)

  • Meningkatkan koordinasi lintas OPD

  • Memperkuat peran Inspektorat dalam pendampingan


Rekomendasi Materi Bimtek Permendagri 14 Tahun 2025

Materi Tujuan
Kebijakan Umum Penyusunan APBD 2026 Menyelaraskan arah fiskal pusat-daerah
Penerapan SIPD Terbaru Meningkatkan efisiensi dan akurasi data
Penyusunan KUA & PPAS Mengoptimalkan prioritas daerah
Evaluasi dan Pengendalian Anggaran Menjamin realisasi sesuai target
Audit Internal APBD Meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa tujuan utama Permendagri Nomor 14 Tahun 2025?
Untuk memberikan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 agar selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah.

2. Siapa saja yang wajib mengikuti Bimtek Permendagri ini?
Seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran, seperti Bappeda, BKAD, dan DPRD.

3. Apa perbedaan Permendagri 14/2025 dengan edisi sebelumnya?
Adanya pembaruan struktur anggaran, integrasi dengan sistem SIPD, serta penajaman belanja produktif berbasis hasil.

4. Kapan waktu ideal pelaksanaan Bimtek ini?
Sebelum proses penyusunan KUA-PPAS dimulai, biasanya pada triwulan I tahun berjalan.

5. Apakah Bimtek ini bisa dilaksanakan secara daring?
Ya, banyak lembaga penyelenggara menyediakan format online dan hybrid.

6. Bagaimana manfaatnya bagi peningkatan kinerja daerah?
Bimtek membantu aparatur memahami regulasi terkini dan mengurangi kesalahan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD.

7. Apakah hasil Bimtek ini diakui secara resmi?
Ya, peserta biasanya menerima sertifikat resmi sebagai bukti peningkatan kompetensi ASN di bidang keuangan daerah.

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.