- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Nasional PMK 119 Tahun 2023: Aturan Baru Perjalanan Dinas dan Biaya Standar 2025
Bimtek Nasional PMK 119 Tahun 2023: Aturan Baru Perjalanan Dinas dan Biaya Standar 2025
Ikuti Bimtek Perjalanan Dinas 2025 sesuai PMK 119/2023. Pahami aturan baru biaya dinas, SPJ, dan pertanggungjawaban. Sertifikat & modul lengkap!
Deskripsi
Untuk mendukung efisiensi anggaran dan akuntabilitas keuangan negara, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023. Aturan ini menjadi acuan baru dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi ASN dan pejabat daerah.
Melalui Bimtek Perjalanan Dinas 2025, peserta akan dibekali dengan pemahaman menyeluruh terkait ketentuan terbaru dalam PMK 119/2023, khususnya mengenai standar biaya perjalanan dinas, prosedur, serta pertanggungjawaban (SPJ).
Tujuan Bimtek Nasional PMK 119 Tahun 2023: Aturan Baru Perjalanan Dinas dan Biaya Standar 2025
Bimtek ini bertujuan untuk:
-
Mensosialisasikan isi dan ketentuan terbaru dalam PMK No. 119 Tahun 2023 tentang standar biaya dan pelaksanaan perjalanan dinas.
-
Memberikan pemahaman teknis kepada bendahara, PPK, pejabat pengelola anggaran, dan staf keuangan terkait pelaksanaan perjalanan dinas yang sesuai regulasi.
-
Meningkatkan kepatuhan terhadap tata cara pertanggungjawaban biaya dinas guna menghindari temuan pemeriksaan oleh BPK.
-
Menstandarkan prosedur pelaksanaan dan pelaporan perjalanan dinas di instansi pusat dan daerah.
-
Mendukung tata kelola keuangan negara/daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Materi Bimtek Nasional PMK 119 Tahun 2023: Aturan Baru Perjalanan Dinas dan Biaya Standar 2025
1. Regulasi dan Kebijakan Terbaru
-
Latar belakang dan ruang lingkup PMK 119/2023
-
Perubahan signifikan dari aturan sebelumnya
2. Pelaksanaan Perjalanan Dinas
-
Jenis perjalanan dinas dan bentuk pembiayaan
-
Ketentuan biaya transportasi, uang harian, penginapan, dan paket meeting
-
Tugas dalam dan luar daerah: perhitungan hak peserta
3. Pertanggungjawaban dan SPJ
-
Dokumen pendukung dan SPJ perjalanan dinas
-
Kesalahan umum dan koreksi dalam laporan
-
Audit dan pengawasan oleh APIP/BPK
4. Simulasi dan Praktik
-
Studi kasus riil dari perjalanan dinas
-
Simulasi penyusunan laporan pertanggungjawaban
-
Sesi tanya jawab dan pendalaman teknis
Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta
Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;
Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi
Metode Bimtek Nasional PMK 119 Tahun 2023: Aturan Baru Perjalanan Dinas dan Biaya Standar 2025
Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel
SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO
Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.
Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.
Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.
Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).
Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.
Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.
Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan
FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO
Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.
Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.
Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.
Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).
Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.
Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.
Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan
📞 Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:
Gifari /Nuria
Telp/WA: 0852 1111 8436 / 0852 1015 0750
Email: edukasindoTraining@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!
