Bimtek Pemerintahan

Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022

Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022

Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022

BIMTEK Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022 berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.

Deskripsi

Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Tahun 2022 merupakan kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara sistematis, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan RKPD memiliki peran strategis sebagai dokumen perencanaan tahunan daerah yang menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022 menjadi dasar utama dalam pelaksanaan BIMTEK ini. Regulasi tersebut mengatur arah kebijakan, prioritas pembangunan, tahapan penyusunan, serta sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat dan menyeluruh terhadap substansi Permendagri tersebut sangat diperlukan oleh perangkat daerah yang terlibat dalam proses perencanaan.

Tujuan Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kedudukan, fungsi, dan peran RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan.

  • Memberikan pemahaman komprehensif tentang kebijakan, arah pembangunan, serta substansi Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2022.

  • Meningkatkan kapasitas teknis peserta dalam menyusun RKPD Tahun 2022 secara sistematis, terintegrasi, dan sesuai tahapan perencanaan pembangunan daerah.

  • Mendorong sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan antara RKPD dengan RPJMD, RKP Nasional, serta kebijakan pembangunan provinsi dan kabupaten/kota.

  • Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui penyusunan program, kegiatan, indikator kinerja, dan target capaian yang terukur dan realistis.

  • Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam proses penyusunan RKPD agar tercipta keselarasan program dan kegiatan lintas sektor.

  • Mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan yang sering dihadapi dalam penyusunan RKPD serta memberikan solusi praktis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022

  • Kebijakan Umum Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Substansi Permendagri Nomor 17 Tahun 2021

  • Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2022

  • Sinkronisasi dan Integrasi Perencanaan

  • Penyusunan Program, Kegiatan, dan Indikator Kinerja

  • Peran dan Tanggung Jawab Perangkat Daerah

  • Permasalahan dan Solusi Penyusunan RKPD

Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta

Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;

Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi

Metode Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO
Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.

Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.

Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.

Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).

Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.

Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.

Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan

FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO

Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.

Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.

Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.

Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).

Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.

Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.

Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan

📞 Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:

 Gifari /Nuria
Telp/WA: 0852 1111 8436 / 0852 1015 0750
Email: edukasindoTraining@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.