Bimtek Keuangan

Bimtek Legalitas Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD

Bimtek Legalitas Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD

Bimtek Legalitas Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD

Ikuti Bimtek Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial APBD sesuai Permendagri 99 Tahun 2019. Pelatihan resmi dan bersertifikat untuk ASN, SKPD, dan pengelola dana hibah daerah.

Deskripsi

Bimtek Legalitas Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 menjadi salah satu pelatihan penting bagi ASN, pejabat daerah, dan pengelola keuangan di lingkungan pemerintah daerah. Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui bimtek ini, peserta akan memahami alur pemberian hibah dan bansos yang sesuai ketentuan, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun temuan dalam pemeriksaan keuangan daerah. Permendagri 99/2019 menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan belanja hibah dan bansos di seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Pelatihan diselenggarakan oleh penyelenggara resmi dan berpengalaman, serta menghadirkan narasumber profesional yang menguasai aspek regulasi dan praktik lapangan. Bimtek tersedia dalam berbagai pilihan jadwal dan dapat diikuti secara tatap muka maupun daring (online), sehingga fleksibel bagi peserta dari seluruh Indonesia.

Tujuan Bimtek Legalitas Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap ketentuan dan prinsip dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sesuai Permendagri No. 99 Tahun 2019.

  2. Membekali ASN dan pejabat pengelola keuangan daerah dengan pengetahuan teknis mengenai tata kelola hibah dan bansos yang akuntabel dan sesuai regulasi.

  3. Menghindari kesalahan administratif dan temuan audit dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial.

  4. Mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran hibah dan bansos di lingkungan pemerintah daerah.

  5. Memastikan pelaksanaan hibah dan bansos tepat sasaran, tepat prosedur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Materi Bimtek Legalitas Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD

  1. Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Permendagri No. 99 Tahun 2019

  2. Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Hibah dan Bansos APBD

  3. Prosedur Penyaluran dan Penatausahaan Belanja Hibah dan Bansos

  4. Syarat Penerima Hibah dan Bantuan Sosial (Individu, Lembaga, dan Organisasi)

  5. Penyusunan Dokumen Pendukung, Proposal, dan Berita Acara Hibah/Bansos

  6. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial

  7. Audit dan Pengawasan terhadap Belanja Hibah dan Bansos oleh BPK dan Inspektorat

  8. Kesalahan Umum dan Temuan Audit Terkait Hibah/Bansos

  9. Simulasi Penyusunan Dokumen Pemberian Hibah dan Bansos Sesuai Aturan

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.