Bimtek Penanaman Modal

Bimbingan Teknis Perka BKPM 5/2013 di Era OSS‑RBA / Perizinan Berbasis Risiko

Bimbingan Teknis Perka BKPM 5/2013 di Era OSS‑RBA / Perizinan Berbasis Risiko

Bimbingan Teknis Perka BKPM 5/2013 di Era OSS‑RBA / Perizinan Berbasis Risiko

Bimbingan teknis terbaru soal Perka BKPM 5/2013. Pahami ketentuan penanaman modal, mekanisme OSS, dan pengawasan investasi.

Deskripsi

Bimbingan Teknis Perka BKPM 5/2013 di Era OSS‑RBA / Perizinan Berbasis Risiko ini membahas secara lengkap regulasi yang diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Penanaman Modal, yang masih menjadi acuan penting dalam proses perizinan dan investasi, khususnya di era transisi ke OSS-RBA.

Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai prinsip dasar penanaman modal, jenis layanan perizinan, kewenangan daerah, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi. Materi disampaikan secara komprehensif oleh narasumber berpengalaman dari instansi pemerintah dan praktisi investasi nasional.

Pelatihan ini sangat relevan bagi aparatur pemerintah daerah (DPMPTSP), pelaku usaha, konsultan investasi, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penanaman modal. Selain menjelaskan ketentuan dalam Perka BKPM No. 5/2013, pelatihan ini juga akan mengulas perkembangan terbaru sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), harmonisasi dengan peraturan terkini, dan implementasi teknis di lapangan.

Tujuan Bimbingan Teknis Perka BKPM 5/2013 di Era OSS‑RBA / Perizinan Berbasis Risiko

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai ketentuan dan mekanisme penanaman modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013.

  • Memberikan pembekalan teknis tentang proses perizinan penanaman modal, mulai dari pengajuan hingga pengawasan pasca izin.

  • Mensosialisasikan integrasi regulasi lama dengan sistem perizinan terbaru berbasis risiko (OSS-RBA).

  • Mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan investasi oleh pemerintah daerah maupun pelaku usaha.

  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam melaksanakan pelayanan penanaman modal sesuai regulasi yang berlaku.

  • Mencegah kesalahan administrasi atau pelanggaran hukum dalam proses investasi akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi teknis.

Materi Bimbingan Teknis Perka BKPM 5/2013 di Era OSS‑RBA / Perizinan Berbasis Risiko

  • Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Perka BKPM No. 5 Tahun 2013
    – Pengantar kebijakan penanaman modal di Indonesia
    – Tujuan dan kedudukan Perka BKPM 5/2013 dalam sistem perizinan nasional

  • Jenis Pelayanan Penanaman Modal dan Mekanisme Permohonan Izin
    – Proses pengajuan izin investasi
    – Kewenangan pusat vs daerah

  • Hak dan Kewajiban Penanam Modal
    – Ketentuan hak usaha, perlindungan hukum, dan insentif
    – Kewajiban administratif dan operasional investor

  • Pengawasan dan Evaluasi Penanaman Modal
    – Tata cara pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM)
    – Mekanisme pengawasan, sanksi, dan pembinaan

  • Integrasi dengan Sistem OSS-RBA
    – Penyesuaian Perka BKPM 5/2013 dalam kerangka OSS
    – Studi kasus implementasi di daerah

Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta

Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;

Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi

Metode Bimbingan Teknis Perka BKPM 5/2013 di Era OSS‑RBA / Perizinan Berbasis Risiko

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO
Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.

Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.

Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.

Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).

Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.

Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.

Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan

FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO

Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.

Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.

Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.

Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).

Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.

Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.

Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan

📞 Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:

 Gifari / Faira
Telp/WA: 0852 1111 8436 / 0852 1015 0750
Email: edukasindoTraining@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.