Bimtek Kepegawaian

Bimbingan Teknis Penetapan Kebutuhan ASN Daerah Sesuai Permenpan RB dan PP No. 11 Tahun 2017

Bimbingan Teknis Penetapan Kebutuhan ASN Daerah Sesuai Permenpan RB dan PP No. 11 Tahun 2017

Bimbingan Teknis Penetapan Kebutuhan ASN Daerah Sesuai Permenpan RB dan PP No. 11 Tahun 2017

Pelatihan teknis Bimtek Penetapan Kebutuhan PNS Daerah 2024 berbasis Anjab dan ABK. Susun formasi ASN yang efektif dan sesuai regulasi. Daftar sekarang!

Deskripsi

Bimbingan Teknis Penetapan Kebutuhan ASN Daerah Sesuai Permenpan RB dan PP No. 11 Tahun 2017 merupakan program pelatihan teknis yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menyusun formasi ASN secara tepat, akurat, dan berbasis data. Penetapan kebutuhan PNS menjadi langkah strategis dalam reformasi birokrasi dan efisiensi manajemen sumber daya manusia aparatur.

Pelatihan ini berfokus pada penerapan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai dasar utama dalam perencanaan kebutuhan pegawai, sesuai amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, dan Permenpan RB No. 1 Tahun 2020. Melalui bimtek ini, peserta akan dibimbing untuk memahami proses identifikasi jabatan, pengukuran beban kerja, serta teknik menyusun dokumen kebutuhan ASN yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Materi disampaikan oleh narasumber dari instansi pusat (BKN/Kemenpan RB) dan praktisi daerah yang telah berpengalaman dalam proses pengusulan formasi. Peserta juga akan melakukan simulasi langsung penyusunan kebutuhan pegawai berbasis sistem dan menggunakan format terbaru yang disyaratkan dalam pengajuan formasi ke pusat.

Bimtek ini ditujukan untuk kepala BKPSDM, pejabat perencana, pengelola kepegawaian, serta tim penyusun kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dengan mengikuti pelatihan ini, instansi Anda akan mampu menghindari overstaffing maupun kekurangan pegawai, serta memenuhi standar rasionalisasi kebutuhan ASN yang ditetapkan pemerintah pusat.

Tujuan Bimbingan Teknis Penetapan Kebutuhan ASN Daerah Sesuai Permenpan RB dan PP No. 11 Tahun 2017

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh tentang kebijakan dan regulasi terbaru terkait penetapan kebutuhan PNS daerah.

  2. Meningkatkan kemampuan teknis peserta dalam melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai dasar penyusunan kebutuhan ASN.

  3. Membantu instansi daerah menyusun dokumen kebutuhan PNS yang akurat, logis, dan sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kemenpan RB dan BKN.

  4. Mendukung efisiensi dan efektivitas SDM aparatur, serta menghindari terjadinya kelebihan (overstaffing) atau kekurangan pegawai (understaffing).

  5. Meningkatkan kualitas usulan formasi ASN agar sesuai dengan kemampuan anggaran dan skala prioritas daerah.

Materi Bimbingan Teknis Penetapan Kebutuhan ASN Daerah Sesuai Permenpan RB dan PP No. 11 Tahun 2017

1. Kebijakan Nasional Terkait Penetapan Kebutuhan ASN

  • Landasan hukum: UU ASN, PP 11 Tahun 2017, Permenpan RB No. 1 Tahun 2020

  • Prinsip perencanaan kebutuhan SDM aparatur

2. Konsep dan Praktik Analisis Jabatan (Anjab)

  • Identifikasi jabatan struktural dan fungsional

  • Penyusunan informasi jabatan dan uraian tugas

3. Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai Dasar Perhitungan Kebutuhan PNS

  • Metodologi penghitungan beban kerja

  • Rasio ideal dan standar waktu kerja

4. Prosedur Penetapan Kebutuhan PNS Daerah

  • Penyusunan dokumen kebutuhan ASN

  • Integrasi dengan perencanaan kinerja dan anggaran

  • Mekanisme pengusulan formasi ke BKN dan Kemenpan RB

5. Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Formasi ASN

  • Praktik menyusun Anjab dan ABK berdasarkan data riil

  • Simulasi pengisian format kebutuhan PNS terbaru

Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta

Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;

Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi

Metode Bimbingan Teknis Penetapan Kebutuhan ASN Daerah Sesuai Permenpan RB dan PP No. 11 Tahun 2017

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO
Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.

Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.

Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.

Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).

Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.

Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.

Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan

FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO

Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.

Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.

Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.

Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).

Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.

Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.

Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan

📞 Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:

 Gifari / Faira
Telp/WA: 0852 1111 8436 / 0852 1015 0750
Email: edukasindoTraining@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.